NasDem Yakin Menkominfo Johnny Plate Penuhi Panggilan Kejagung Jika Tak Bertugas di Medan
"Saya tidak melihat ini pada konteks politik. Ini pemanggilan biasa sebagai saksi. Nggak ada yang janggal, sih. Bisa jadi ini untuk melengkapi berkas-berkas para tersangka itu perlu keterangan dari orang-orang kementerian," kata Ali.
Baca juga:
- KPK Bakal Cek Kabar Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro Diusulkan Naik Pangkat
- Jokowi akan Tinjau Pasar dan Resmikan Terminal Amplas Medan
- Untung-Rugi Pertemuan Golkar dan PKS: Kurangi Polarisasi, Tapi Publik Lama Menunggu Kepastian Capres-Cawapres
- Kejagung Tak Bisa Pastikan Kehadiran Menkominfo Johnny G Plate Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS
Johnny G Plate dijadwalkan untuk memberi keterangan sebagai saksi pada hari ini. Tapi tak diketahui bakal hadir-tidaknya Menkominfo.
"Belum dapat informasinya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis, 9 Februari.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelimanya yakni, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, serta Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Dalam kasus ini, kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp1 triliun. Namun, tak menutup kemungkinan bertambah.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.