Mahasiswa Anti Korupsi Minta Kejagung Tahan Plt Bupati Mimika Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

JAKARTA - Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi mengapresiasi langkah kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, yang telah menetapkan status tersangka kepada Plt Bupati Mimika Johanes Rettob. Hal tersebut diungkapkan Michael Himan,kuasa hukum dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi di Jakarta, Rabu, 8 Februari.

"Tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua merupakan bagian dari penegakan hukum dalam memenuhi rasa keadilan bagi Negera Republik Indonesia khususnya di tanah Papua yang kami cintai terlebih khususnya lagi bagi masyrakat Mimika, sehinga masyarakat Mimika sangat mendukung dan mendorong Kejati Papua dalam proses penegakan hukum kasus korupsi yang dilakukan Tersangka Johanes Rettob," jelas Michael Himan.

Himan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Plt. Bupati Johanes Rettob terkait kasus pengadaan Pesawat dan helikopter adalah upaya selama ini yang didorong oleh Masyarakat dan Mahasiswa Papua anti korupsi.

“Kami berterima kasih kepada Penyidik Kejati Papua yang telah menunjukkan sikap adil tanpa pandang bulu dari Penetapan tersangka ini. Rasa kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum di Indonesia khususnya Kejaksaan Agung semakin kuat," tambahnya.

Namun, sambung Himan, ada hal yang mengganjal baginya. Menurutnya, dalam penetapan tersangka Plt. Bupati Johanes Rettob tidak dibarengi dengan tindakan penyidik Kejati Papua dalam melakukan penahanan terhadap tersangka yang menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat Papua khususnya masyarakat Mimika.

"Tidak ada alasan bagi Kejati Papua dengan tidak menahan tersangka Johanes Rettob hanya karena tersangka koperatif, apa lagi kasus ini merupakan kejahatan korupsi dengan total kerugian Negara mencapai Rp43.000.000.000. Penahan terhadap tersangka merupakan keputusan subyektif penyidik, dan sangat cukup alasan bagi Kejati Papua menahan tersangka Jonahes Rettob dikarenakan ancaman hukum tersangka di atas 5 tahun. Selain itu menurut Pasal 21 KUHAP, alasan penahanan dilakukan untuk menghindari perbuatan kejahatan berulang, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," bebernya berapi-api.

Himan melanjutkan, walapun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua, Johanes Rettob masih beraktifitas sebagai Plt Bupati Mimika.

“Hal ini sangat luar biasa dimana seorang tersangka korupsi masih diberi ruang gerak dalam menjalankan pemerintahan dalam hal ini sebagai Plt. Buapti Mimika, bukan tidak mungkin dengan jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika, tersangka Jonahes Rettob dapat mengunakan kekuasaannya untuk kembali melakukan perbuatan korupsi, dengan kekuasaannya dan aksesnya dapat mengilangkan barang bukti dan dapat melarikan diri. Untuk itu kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indoenesia dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka Johanes Rettob.” pungkasnya.

Selain itu Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi juga mendesak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memberhentikan tersangka Johanes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika.