Meski Status Tersangka Hasya Athallah Sudah Dicabut, Pihak Keluarga Tolak Mediasi dengan Pensiunan Polisi

TANGERANG - Meski status tersangka Hasya Attalah (18) resmi dicabut, pihak keluarga menolak untuk dilakukan mediasi atau restoratif justice terkait laporan yang dibuatnya di Polda Metro atas nama terlapor Purnawirawan AKBP Eko Setio. Sebab menurut ibunda Hasya, Dwi Syaviera (50) penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari awal restoratif justice (RJ), kami menolak restoratif justice, kami menolak jalan damai, kami menolak mediasi yang dilakukan semua orang,” kata Dwi kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Selasa, 7 Februari.

“Kami hanya mengenal hukum ditegakkan seadil-adilnya, itu yang kami tempuh sekarang,” sambungnya.

Oleh sebab itu, Dwi menegaskan akan mengawal kasus kecelakaan maut ini hingga tuntas. Terlebih soal pelaporannya kepada AKBP (Purn) Eko Setio terkait pembiaraan saat insiden kecelakaan atau Pasal 531 KUHP.

“(Karena-res) siapapun itu, apapun pangkatnya kita di negara hukum, kami ingin, kami mencari keadilan yang seadil-adilnya. Kami mohon untuk warga Indonesia, untuk dapat mengawal sampai tuntas,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dilaporkan keluarga Hasya Athallah atas dugaan dugaan pembiaran, lalai dalam memberikan pertolongan pada saat kecelakaan sehingga Hasya Athallah telat mendapat penanganan medis. Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu pun akhirnya meninggal dunia.

"(Dilaporkan atas) dugaan lalai dalam memberikan pertolongan," kata pengacara keluarga Hasya, Indira Rezkisari saat dihubungi, Jumat, 3 Februari

AKBP (Purn) Eko dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/2) kemarin. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/589/II/2023/SPKT/Polda Metro. Keluarga Hasya berharap agar laporannya ini ditindaklanjuti.