Bupati Purwakarta Minta Kenaikan Tarif Air Baku PDAM Ditinjau Ulang
PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meminta Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur mengkaji ulang kenaikan atau kebijakan penerapan tarif baru air baku atau jasa pengelolaan sumber daya air untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
"Saya keberatan dengan adanya kenaikan tarif air baku yang diterapkan Perum Jasa Tirta II. Itu akan membebani biaya produksi PDAM," kata Anne di Karawang, Antara, Selasa, 7 Februari.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:27/KPTS/M/2023, terjadi kenaikan tarif jasa pengelolaan sumber daya air untuk PDAM.
Sesuai dengan keputusan itu disebutkan, pada tahun 2022 tarif jasa pengelolaan sumber daya air untuk PDAM sebesar Rp130,81 per meter kubik. Selanjutnya pada 2023 disesuaikan menjadi Rp141,27 per meter kubik.
Atas kenakan tarif jasa pengelolaan sumber daya air untuk PDAM itu, bupati mengaku akan mengirim surat ke Perum Jasa Tirta II Jatiluhur.
Anne mengaku keberatan kenaikan tarif itu, karena akan berdampak terhadap biaya produksi Perumdam Gapura Tirta Rahayu yang akan berujung ke kenaikan tarif yang dirasakan pelanggan.
"Jika tarif air baku-nya naik, PDAM tentunya akan menaikkan tarif air terhadap pelanggan," kata dia.
Dikatakannya, sudah bertahun-tahun PDAM Purwakarta belum menaikkan tarif air ke pelanggan, karena kondisi ekonomi masyarakat Purwakarta yang belum stabil 100 persen usai pandemi.
"Kalau tarif air naik, ini akan menambah beban masyarakat Purwakarta," katanya.
Baca juga:
- Kapolri Rajut Kerja Sama dengan Negara ASEAN, Permudah Perburuan Buronan
- Ditanya Buronan KPK Harun Masiku, Jokowi: Kalau Memang Barangnya Ada Ya Pasti Ditemukan
- Firli Bahuri Mengaku Buronan Korupsi yang Ganti Nama Cukup Sulitkan Penyidik Lakukan Upaya Penangkapan
- Polda Metro Tahan Anggota Densus 88 yang Diduga Terlibat Pembunuhan Sopir Taksi Online di Cimanggis
Sementara itu, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:27/KPTS/M/2023 tertanggal 12 Januari tersebut tidak hanya berlaku untuk PDAM. Kalangan industri juga merasakan kenaikan tarif jasa pengelolaan sumber daya air.
Untuk industri, kenaikan tarifnya dari Rp224,71 per meter kubik pada tahun 2022 menjadi Rp244,93 per meter kubik pada tahun 2023. (KR-MAK)