Tukang Becak yang Kelabui Teller Bobol Rekening Nasabah BCA di Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara
SURABAYA - Setu, tukang becak yang terlibat pembobol rekening nasabah Bank Central Asia (BCA) divonis 10 bulan penjara. Sedangkan otak pembobol, Mohammad Thoha, divonis 3,5 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan. Dalam amar putusannya hakim menyebut, terdakwa Mohammad Thoha, terbukti menghasut Setu, tukang becak yang mengelabui teller BCA. Dengan aksinya, keduanya berhasil mencairkan uang Rp320 juta.
"Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Marper, saat membacakan putusan di PN Surabaya, Senin, 6 Februari.
Hakim menilai terdakwa Setu terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Oleh karenanya, hakim menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara, dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," ujarnya.
Kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan usai hakim membacakan amar putusan tersebut. Dalam perkara ini Thoha terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang pencurian.
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis terhadap otak pembobol rekening BCA yakni meresahkan masyarakat dan merugikan korban. Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa menurut hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban.
Mendengar vonis tersebut, Thoha menyatakan memohon keringanan.
"Mohon keringanan Yang Mulia," ujar Thoha.
Atas putusan tersebut, JPU Diah Ratri Hakim pun menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Diah.
Baca juga:
- Jokowi Minta Penegakan Hukum Tegas Kasus Pidana Produk Asuransi-Investasi
- Mahfud MD Sebut Pernyataan Pejabat soal OTT Pengaruhi Indeks Persepsi Korupsi, Sindir Luhut?
- Jokowi Minta Pengawasan Asuransi dan Pinjol Lebih Intensif: Jangan Ada Lagi Kejadian Asabri, Jiwasraya, Indosurya
- Tak Ada Wacana Menunda, Komisi II DPR Tegaskan Komitmen Selenggarakan Pemilu 2024
M Thoha merupakan otak pembobol rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry. Ia diketahui bekerjasama dengan Setu, tukang becak setempat, membobol rekening milik Muin. Modusnya, Thoha mencuri buku tabungan, dan ATM milik korban.
Ia lalu bekerjasama dengan Setu yang memiliki perawakan mirip korban. Dengan berbekal itu lah, mereka lalu mengelabuhi teller BCA dan membobol rekening milik korban.