Kakak-Adik di Jogja Ditangkap karena Curi 13 Handphone Pelajar SMPN 16 Saat Olahraga
YOGYAKARTA - Tim Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta menangkap pelaku pencurian sebanyak 13 handphone milik pelajar SMPN 16 Yogyakarta.
Kasat Reskrim AKP Archy Nevada menjelaskan, kejadian pencurian terjadi di SMPN 16 Yogyakarta pada hari Jumat, 20 Januari pukul 07.15 WIB. Saat itu, siswa melaksanakan olahraga di Alun-alun Selatan Yogyakarta.
"Setelah selesai olah raga sekira pukul 08.00 WIB siswa kembali ke kelas masing-masing dan ternyata HP milik 13 Siswa kelas 9 D telah hilang," kata AKP Archy dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 16 Februari.
Mendapat laporan kejadian, Tim Resmob Polresta Yogyakarta melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada hari Jumat, 27 Januari, tim mengamankan diduga pelaku a.n. IAM (20) di kontrakan di Jl. Sendang Sari Gempol Condongcatur, Depok, Sleman.
Dari interogasi terhadap IAM, diketahui barang bukti telah diserahkan kepada kakaknya berinisial HAM di Mantrijeron Yogyakarta.
Selanjutnya polisi mendatangi dan menangkap HAM (23). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa 7 handphone milik para korban.
Baca juga:
- Jokowi Minta Penegakan Hukum Tegas Kasus Pidana Produk Asuransi-Investasi
- Mahfud MD Sebut Pernyataan Pejabat soal OTT Pengaruhi Indeks Persepsi Korupsi, Sindir Luhut?
- Jokowi Minta Pengawasan Asuransi dan Pinjol Lebih Intensif: Jangan Ada Lagi Kejadian Asabri, Jiwasraya, Indosurya
- Tak Ada Wacana Menunda, Komisi II DPR Tegaskan Komitmen Selenggarakan Pemilu 2024
Sejumlah barang bukti lain saat ini masih dalam pengembangan karena sudah dijual ke pedagang di pasar barang bekas.
"Bahwa pelaku merupakan alumni dari sekolah tersebut, dan modus operandinya adalah dengan melompat pagar sekolah," lanjut Kasat Reskrim.
IAM sebagai pelaku utama disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan HAM sebagai orang yang melakukan penadahan disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.