Kejari Cianjur Bentuk Tim Peneliti Berkas Kasus Audi A6 Tabrak Mahasiswi hingga Tewas

CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan bukti dan berkas tahap pertama yang diserahkan Polres Cianjur terkait kasus kecelakaan sedan mewah Audi A6 yang menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni.

Kasi Pidum Kejari Cianjur Rike Noviadewi mengatakan berkas lakalantas dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman, diserahkan penyidik Polres Cianjur ke kejaksaan tanggal 2 Februari dan langsung dilakukan pemeriksaan.

"Selanjutnya berkas yang masuk akan dilakukan pemeriksaan termasuk pemeriksaan barang bukti yang ditargetkan dalam 14 hari ke depan sudah tuntas dilakukan," katanya dilansir ANTARA, Senin, 6 Februari.

Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan secara maksimal termasuk melakukan cek ulang barang bukti mobil sedan mewah karena masih terjadi simpang-siur informasi terkait mobil yang diamankan dengan yang diduga digunakan saat kejadian.

Untuk melakukan pemeriksaan berkas dan barang bukti, Kejari Cianjur akan melibatkan dua orang jaksa selaku ketua tim yang saat ini masih melakukan penelitian terkait berkas kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur.

"Kami akan kirimkan petunjuk untuk dilengkapi Satlantas Polres Cianjur, kalau terdapat kekurangan," katanya.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas pemeriksaan tahap I kasus lakalantas yang menyebabkan mahasiswi Cianjur meninggal dunia dengan tersangka pengemudi sedan mewah merek Audi A6 ke Kejari Cianjur.

"Berkas tersebut nantinya akan diperiksa jaksa terlebih dahulu apakah sudah lengkap atau kurang, belum final atau P21 karena menunggu hasil pemeriksaan," katanya.

Polisi menetapkan pengemudi sedan mewah Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni, meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur, mengatakan penetapan itu sesuai dengan hasil pemeriksaan, termasuk keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan labfor, dan inafis.