Polisi Tangkap Warga Pembakar Lahan di Muara Enim Sumsel

PALEMBANG - Aparat kepolisian menangkap seorang warga yang kedapatan membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Pelaku pembakaran lahan itu berinisial AF (44), warga Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim," kata Kapolda Sumsel Irjen Albertus R Wibowo di Palembang dilansir ANTARA, Senin, 6 Februari.

Pelaku AF ditangkap personel Polsek Muara Enim di lahan wilayah perbatasan antara Desa Air Cekdam, Rambang Niru dengan Desa Belimbing Jaya, Belimbing, pada Jumat (3/2).

Di lokasi tersebut polisi mendapati pelaku AF sedang membuka perkebunan dengan cara membakar di atas lahan dengan luas lebih dari satu hektare.

Dari situ, kepolisian langsung menangkap pelaku beserta barang bukti diantaranya jerigen bekas wadah minyak solar, potongan kayu yang terbakar dan sebuah korek api gas.

Dari hasil penyelidikan kepolisian pelaku diketahui merupakan pemilik lahan itu

“Pelaku diamankan di Kantor Kepolisian Muara Enim,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 108 Juncto pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.

Albertus memastikan instansinya siap menindak tegas seusai aturan berlaku terhadap segala bentuk perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga menerjunkan personel untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tidak membakar lahan dan bekerjasama dengan instansi lintas sektoral maupun swasta dalam hal peningkatan kemampuan personil untuk menanggulangi karhutla.

Adapun salah satu upayanya itu Polda Sumsel menjalin kerjasama dengan Perusahaan Hutan Tanaman Industri di daerah setempat.

Langkah cepat tersebut dilakukan setelah Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan musim kemarau tahun ini akan lebih panas dari tahun sebelumnya.

Informasi dari BMKG menyebutkan adanya fenomena El-Nino menjadi salah satu faktor penyebab peningkatan cuaca saat musim kemarau yang berlangsung sepanjang triwulan kedua atau di mulai sekitar Mei 2023.

"Atas kondisi demikian tentu membuat potensi karhutla meningkat sehingga selain penindakan hukum juga perlu dilakukan segera upaya mitigasinya," kata kapolda.