Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Polri Bakal Berikan Pengawalan dan Pengawasan

JAKARTA - Polri menegaskan bakal memberikan pengamanan terhadap Abu Bakar Ba'asyir yang bakal bebas pada Jumat, 8 Januari. Abu Bakar Ba'asyir bebas setelah menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara yang dipotong remisi selama 55 bulan.

"Jadi begini, ada atau tidak ada permintaan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi Kamtibmas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 4 Januari.

Selain itu, Polri juga bakal mengawasi Abu Bakar Ba'asyir setelah bebas. Alasannya, setiap narapidana yang sudah dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan akan tetap diawasi sehingga tak mengulangi tindak kejahatan.

"Kami akan jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana. Apapun kami punya mengamankan seseorang pergerakannya akan selalu kami awasi," kata dia. 

Abu Bakar Ba'asyir merupakan terpidana terorimes. Dia divonis penjara pada 16 Juni 2011 dengan hukuman 15 tahun penjara.

Vonis itu diberikan karena Abu Bakar Ba'asyir terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme. Dia merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.