Abu Bakar Ba’asyir Bebas dari Lapas Gunung Sindur Jumat Pekan Ini
JAKARTA - Terpidana dalam kasus tindak terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada Jumat, 8 Januari mendatang.
Kepastian pembebasan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti yang mengatakan, Ba'asyir bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 4 Januari.
Adapun terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror.
Baca juga:
"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ungkapnya.
Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah sampai di tingkat kasasi.
Ba'asyir merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Sukoharjo, Jateng. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.