Kasus KDRT Venna Melinda Dilimpahkan ke Kejati Jatim, 4 Jaksa Dapat Tugas Meneliti Berkas
SURABAYA - Berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa artis Venna Melinda telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Hal ini langsung disambut Kejati Jatim dengan menetapkan empat orang jaksa untuk menangani berkas perkara KDRT dengan tersangka Ferry Irawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman memastikan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
"Pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim telah kami terima pada hari Jumat, 3 Februari kemarin," kata Rohman, seperti dinukil dari Antara, Sabtu, 4 Februari.
Fathur menjelaskan penyidik menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim memuat beberapa hal, antara lain alat bukti saksi, ahli dan surat visum et repertum, selain juga keterangan korban Venna Melinda," ujarnya.
Baca juga:
- Penuntasan Kemiskinan Ekstrem Terkendala Pendatang Baru, Pj Gubernur DKI Heru Budi Minta Camat-Lurah Bergerak
- Ma'ruf Amin: Rapat dan Perjalanan Dinas Jangan Sedot Anggaran Kemiskinan
- IPK RI Turun, Menag Minta Jajarannya Komitmen Hapus Praktik Korupsi
- Menlu Retno: Banyak Negara Kepincut Jadi Mitra ASEAN
Selanjutnya, Fathur menandaskan, berkas perkara tersebut akan diperiksa selama dua pekan oleh jaksa peneliti yang ditunjuk Kepala Kejati Jatim.
"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kepala Kejati Jatim Ibu Mia Amiati telah menunjuk empat jaksa penuntut umum yang akan meneliti paling lama 14 hari," katanya.
Empat jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kejati Jatim nantinya akan menentukan apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap.
"Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap, yaitu terpenuhi syarat materiil dan formil, akan diberitahukan kepada penyidik untuk melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Fathur.