Cegah Pernikahan Dini, Kanwil Kemenag Bangka Barat Edukasi Murid 6 Sekolah Terkait Dampaknya Jika Dilakukan

BABEL - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kabupaten Bangka Barat terjun melakukan edukasi kepada remaja usia sekolah dengan memberikan penyuluhan mencegah pernikahan dini di bawah usia 19 tahun.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Bangka Barat, Syafrian Isbihani menyebutkan, upaya menghindari pernikahan dini juga dapat mencegah kemungkinan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk potensi stunting pada bayi yang dilahirkan.

"Untuk tahun kemarin kita laksanakan di enam sekolah, baik SMA (sekolah menengah tingkat atas) maupun MA (Madrasah Aliyah) dengan melibatkan 300 siswa, sedangkan tahun ini rencananya di empat sekolah," katanya di Mentok, Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat 3 Februari, disitat Antara.

Bimbingan tersebut diikuti siswa putra dan putri sekolah bersangkutan. Pihaknya juga menggandeng narasumber berkompeten untuk menguatkan pemahaman akan pentingnya mencegah terjadinya pernikahan dini, antara lain dari Dinas Kesehatan, Kantor Urusan Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Catatan Sipil, BKKBN, dan Kemenag setempat.

Sosialisasi dan penyuluhan kepada para siswa SMA sederajat ini penting dilakukan agar mereka semakin paham akan pentingnya menjaga diri, sehingga tidak terseret pada perilaku seks bebas, hamil di luar nikah dan pernikahan di usia yang belum matang.

Ia mengatakan berdasarkan hasil survei beberapa pihak, pernikahan dini lebih rentan terjadi perceraian dan bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya gizi buruk pada bayi dan kekerdilan.

"Kami ikut membantu mencegah kasus ini agar tidak bertambah dan kita akan terus mendorong agar generasi muda memiliki wawasan lebih luas, sehingga mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri masing-masing," katanya.

Kepada para orang tua diharapkan selalu memberikan perhatian kepada anak dan keleluasaan dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan mengamalkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

Selain kegiatan edukasi di sekolah, Kanwil Kemenag juga memasang sejumlah papan pengumuman di tempat-tempat strategis dan KUA terkait sosialisasi pencegahan pernikahan dini dan nikah siri.

"Ini merupakan bentuk komitmen kita untuk menjalankan Undang Undang Pernikahan dan kesepakatan bersama Gubernur Babel dalam mencegah nikah dini dan nikah siri," tandasnya.