Kesadaran Masyarakat Aceh Terhadap HAKI Meningkat

BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh mencatat terjadi peningkatan permohonan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy di Banda Aceh, mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan bertambahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka.

"Permohonan kekayaan intelektual di Provinsi Aceh mengalami peningkatan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Pada 2020 sebanyak 1.498 permohonan, (tahun) 2021 mencapai 1463 permohonan, dan pada 2022 sebanyak 2.367 permohonan," kata Rakhmat Renaldy dikutip ANTARA, Kamis 2 Febriari.

Permohonan hak kekayaan intelektual tersebut antara lain hak paten, hak cipta, dan hak merek dagang. Permohonan itu menjadi penting guna mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari.

Rakhmat menjelaskan jumlah permohonan kekayaan intelektual di Aceh tersebut masih bisa ditingkatkan. Apalagi, menurutnya, selama ini permohonan hak kekayaan intelektual tersebut belum sepenuhnya menjangkau seluruh wilayah Provinsi Aceh.

Selain itu, dia menilai kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha, masih rendah untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka. Bagi para pelaku usaha, dia menjelaskan hak-hak kekayaan intelektual yang bisa didaftarkan antara lain nama usaha dan merek dagang.

"Wilayah Aceh yang luas menjadi tantangan tersendiri dalam menyosialisasikan kekayaan intelektual. Daerah jauh belum mampu kami jangkau sosialisasi kekayaan intelektual. Semakin jauh jangkauan sosialisasi, tentu semakin meningkat permohonan kekayaan intelektual," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh Junarlis mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan para pemangku kebijakan agar kendala wilayah dalam sosialisasi kekayaan intelektual di daerah tersebut bisa diatasi

"Kami terus berupaya menyosialisasikan pentingnya kekayaan intelektual tersebut kepada masyarakat. Tidak hanya mereka yang dekat, tetapi juga yang jauh dan sulit dijangkau. Dengan harapan, masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual," kata Junarlis.