Siswi SMK di Jakarta Tewas Jatuh dari Lantai 4 Sekolah, FSGI Minta Evaluasi Akreditasi
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta SMK Pandawa Budi Luhur di Jakarta Selatan kooperatif dalam pengusutan siswi terjatuh dari lantai empat gedung sekolah hingga meninggal dunia.
“Kronologi penting disampaikan agar ada pembelajaran dari kasus ini sehingga tidak ada korban jiwa lagi,” kata Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti di Jakarta, Selasa 31 Januari, disitat Antara.
Meski orangtua dan sekolah sepakat tidak melanjutkan ke jalur hukum, Retno menegaskan sekolah tetap wajib memastikan peristiwa itu tidak akan terulang hingga kembali memakan korban.
Sekjen FSGI Heru Purnomo menambahkan, pihak sekolah harus tetap dimintai pertanggungjawaban keamanan lingkungan sekolah terutama sarana dan prasarana yang aman bagi anak saat berada di lantai dua sampai empat.
Hal itu lantaran peristiwa ini terjadi di sekolah sekitar pukul 15.30 WIB ketika pulang sekolah dan jika dinyatakan kecelakaan karena bercanda di lantai empat maka perlu dipastikan keamanan dari pagarnya.
Prinsip sekolah ramah anak (SRA) adalah tidak hanya memfasilitasi bakat, minat dan potensi anak didiknya, namun juga melindungi mereka selama berada di sekolah baik dari kekerasan dan diskriminasi serta memastikan keselamatannya.
Baca juga:
FSGI juga mendorong Badan Akreditasi Nasional (BAN) Provinsi DKI Jakarta untuk kembali mengevaluasi akreditasi sekolah yang kompetensi keahliannya Pariwisata dan Perhotelan ini mendapat nilai A.
Evaluasi akreditasi harus dilakukan karena menurut penjelasan di laman resmi SMK Swasta Pandawa Budi Luhur dinyatakan sarana yang disediakan sekolah hanya listrik dan internet.
FSGI pun mendesak pemerintah untuk memeriksa SMK Pandawa Budi Luhur karena diduga terdapat unsur kelalaian karena pihak sekolah dinilai lalai menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan yang aman bagi warga sekolah.
Tim Kajian Hukum FSGI Guntur meyakini pihak sekolah melanggar peraturan standar nasional pendidikan khusus standar sarana dan prasarana pendidikan.
Standar itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 pasal 25 ayat (4) huruf b tentang keamanan, kesehatan dan keselamatan peserta didik.
“Dengan terbuktinya kelalaian pihak sekolah dalam kecelakaan yang dimaksud maka dapat disimpulkan memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum yang diatur pada KUH Perdata pasal 1365,” tandasnya.