Bagikan:

JAKARTA - Seorang siswi SMK Pandawa Budi Luhur, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terjatuh dari lantai empat gedung sekolah pada Senin, 30 Januari. Peristiwa ini mengakibatkan sang siswi meninggal dunia.

Federasi Guru Seluruh Indonesia (FSGI) mendorong agar pihak sekolah tidak menutupi kasus dan menyampaikan kronologi secara terbuka terkait isiden ini.

Sebab, tak menutup kemungkinan jatuhnya siswi tersebut disebabkan oleh kondisi pagar sekolah yang tidak aman bagi peserta didik. Karenanya, penyampaian kronologi ini perlu diungkap sebagai bahan evaluasi ke depannya.

"Hal ini penting disampaikan agar ada pembelajaran dari kasus ini sehingga tidak ada korban jiwa lagi. Semua anak harus terlindungi dimanapun dia berada, termasuk di lingkungan sekolah," kata Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangannya, Rabu, 1 Februari.

Dari kasus ini, pihak sekolah memang sudah menyatakan akan bertanggung jawab kepada keluarga siswi tersebut dengan membiayai proses pemakaman korban. Namun, tak cukup di situ. Sekolah juga harus bertanggung jawab atas keamanan lingkungan sekolah usai kasus ini.

"Meskipun sudah ada kesepakatan antara orangtua dan sekolah untuk tidak melanjutkan ke proses hukum, namun para pemangku kepentingan di bidang pendidikan wajib memastikan bahwa peristiwa yang sama tidak akan terulang kelak dikemudian hari dan memakan korban lagi," ujarnya.

SGI menilai sekolah SMK tersebut melanggar standar nasional pendidikan khusus standar sarana dan prasarana pendidikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021.

Dengan terbuktinya kelalaian pihak sekolah dalam kecelakaan yang dimaksud, FSGI juga menyimpulkan sekolah memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum yang diatur pada KUH Perdata pasal 1365.

"Oleh karena itu, terkait kejadian kecelakaan peserta didik yang meninggal jatuh dari lantai 4 gedung sekolah, FSGI mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan evaluasi dan peninjauan kembali pemberian izin operasional dan akreditasi sekolah," imbuhnya.