Apa Itu Penempatan Khusus Polri? Begini Aturannya Berdasarkan Perpol
YOGYAKARTA - Penempatan khusus atau Patsus akan dikenakan kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) yang melakukan pelanggaran disiplin. Apa itu penempatan khusus Polri?
Hukuman Patsus pernah dilakukan adalah dalam kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Ada belasan anggota polisi yang diamankan di tempat khusus karena melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan tersebut. Ada yang diamankan di patsus Provost Mabes Polri dan ada yang ditempatkan di Markas Komando Brigade Mobil atau Brimob.
Penerapan patsus juga pernah dikenakan kepada Kompol D karena diduga telah melanggar kode etik. Kompol D diduga memiliki hubungan dengan perempuan Nur dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni seorang mahasiswi Universitas Suryakancana. Nur adalah pelaku yang mengemudi mobil audi A6 saat kecelakaan.
Apa Itu Penempatan Khusus Polri?
Penempatan khusus adalah salah satu jenis hukuman disiplin bagi anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin. Patsus berbeda dengan penerapan penahanan biasa. Prosedur pengamanan dalam Patsus dilakukan oleh tim provos.
Provos merupakan sub organisasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam yang memiliki fungsi untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri. Jadi tahanan patsus provos adalah polisi yang melanggar kode etik kemudian diamankan di tempat khusus oleh tim provos.
Aturan Penempatan Khusus Polri
Hukuman atau sanksi penahanan anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Aturan Polri yang melanggar kode etik juga diatur dalam Pasal 98 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam Pasal 1 ayat 35 Perkap termuat bahwa yang dimaksud patsus dapat berupa markas, ruang tertentu, rumah kediaman, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum. Aturan masa penahanan patsus diatur dalam Pasal 1 ayat 26 Perkap, yakni anggota polisi yang melanggar kode etik dapat ditahan di patsus selama 21 hari. Namun apabila pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, berdasarkan Pasal 5 ayat 2 maka penahanan di patsus bisa diperpanjang selama tujuh hari.
Aturan penahanan patus termuat secara jelas dalam Pasal 98. Dalam Pasal 98 ayat 1 Perpol 7/2022 berbunyi: “Keputusan untuk jenis sanksi penempatan pada Tempat Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (5) dilaksanakan setelah adanya putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP)”. Kemudian ayat (2) menyebutkan, “Perintah pelaksanaan penempatan di Tempat Khusus terhadap Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penuntut”.
Selanjutnya dalam ayat 3 tertulis: “Dalam hal tertentu, penempatan pada Tempat Khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan Sidang KKEP, dengan pertimbangan: a. keamanan/keselamatan Terduga Pelanggar dan masyarakat; b. perkaranya menjadi atensi masyarakat luas; c. Terduga Pelanggar dikhawatirkan melarikan diri; dan/atau d. mengulangi pelanggaran kembali”.
Selanjutnya dalam ayat 4 berbunyi: “Dalam hal tertentu, penempatan pada Tempat Khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan Sidang KKEP, dengan pertimbangan: a. keamanan/keselamatan Terduga Pelanggar dan masyarakat; b. perkaranya menjadi atensi masyarakat luas; c. Terduga Pelanggar dikhawatirkan melarikan diri; dan/atau d. mengulangi pelanggaran kembali”.
Dalam ayat 5 berbunyi: “Perintah pelaksanaan penempatan di Tempat Khusus terhadap Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan berdasarkan perintah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/Kepala Kepolisian Daerah/Kepala Kepolisian Resor sesuai kewenangannya.
Baca juga:
Demikianlah ulasan mengenai apa itu penempatan khusus Polri. Patsus adalah jenis hukuman yang dikenakan kepada anggota polisi melakukan pelanggaran disiplin. Penindakan patsus terhadap polisi yang melanggar dilakukan oleh tim provos.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.