Perdagangan Orang Sulit Divonis Maksimal karena Beda Visi Penegakan Hukum
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menilai perbedaan visi atau cara pandang penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) membuat pelakunya sulit memperoleh vonis maksimal di pengadilan.
"Kesamaannya belum ada, khususnya pandangan penegakan hukum. Di satu wilayah, kepolisian menyatakan ini TPPO. Masuk kejaksaan, kejaksaan mengatakan bukan. Sehingga di pengadilan menjadi rendah hukumannya," kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dilansir ANTARA, Senin, 30 Januari.
Karena itu, Benny mengatakan pihaknya sudah memiliki nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditandatangani Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kepala BP2MI.
Nota kesepahaman itu membuat BP2MI dan Polri serta jajaran di bawahnya bisa menggencarkan kerja sama (kolaborasi) ketika menyelidiki kasus berpotensi TPPO di lapangan.
Hal itu diharapkan, penyelidikan bisa dilakukan bersama sehingga bisa menyeret nama-nama yang membekingi bisnis tersebut dan memenjarakannya.
Salah satu bentuk kerja sama antara BP2MI dan Polri, misalnya penelusuran para TKW korban penipuan komplotan Wowon Erawan, M Dede Sholehudin, dan Sholihin, khususnya terhadap nama-nama korban tenaga kerja wanita (TKW) yang saat ini belum diketahui keberadaannya.
Menurut Benny, komunikasi dengan Polda Metro Jaya terhadap penyelidikan kasus tersebut telah berjalan.
Baca juga:
- Presiden Jokowi Minta Genjot Aktivitas Ekonomi Usai PPKM Dicabut
- KPK Minta Menkes Budi Gunadi Mau Laporkan Temuan Jual Beli Izin Praktik Dokter
- Bukan Kehamilan, Tapi Cinta Jadi Alasan Paling Banyak Permohonan Dispensasi Pernikahan Anak
- Viral Kisah Ayah dari Semarang ke Bali, 14 Hari Cari Anaknya Tapi Belum Bertemu, Polisi Siap Bantu
Namun, BP2MI menyerahkan ranah selanjutnya kasus itu kepada kepolisian karena ternyata kasus itu bukan TPPO, melainkan penipuan.
"Jadi, ada PMI ditipu terkait pelipatgandaan uang. Ketika dikirimkan uang dari luar negeri, kemudian ada keluarganya yang dibunuh dan sebagainya," kata Benny.
Ke depan, Benny berharap Kejaksaan Agung juga bisa bekerja sama pihaknya dalam upaya pemiskinan para beking penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, misalnya ketika harta-harta kekayaan yang diperoleh dari bisnis perdagangan orang itu akan disita atas nama negara.
Ketika hartanya berupa perahu cepat (speed boat) yang dijadikan modal untuk membawa PMI ke Malaysia dan lain-lain, Benny ingin setelah disita, negara juga mengadopsi cara yang dilakukan oleh Susi Pudjiastuti sewaktu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan dahulu, yaitu penenggelaman kapal.
"Penenggelaman perahu itu upaya pemiskinan. Jadi, tidak hanya memenjarakan secara fisik tapi arahnya mafia dan sindikatnya dimiskinkan secara ekonomi," kata Benny.