Firli Bahuri: 17 Buronan Berhasil Ditangkap Sejak KPK Berdiri
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap 17 buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) telah berhasil ditangkap. Terbaru adalah mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar yang merupakan tersangka penerima gratifikasi.
"Dengan penangkapan itu maka DPO yang telah berhasil ditangkap ataupun menyerahkan diri ke KPK berjumlah 17 dari 21 orang yang telah dimasukkan dalam daftar sejak berdirinya KPK," kata Firli dalam keterangan yang dikutip Senin, 30 Januari.
Firli memastikan sisa buronan akan dicari dan ditangkap. Total ada empat tersangka yang masih kabur.
"Dalam pencarian keempat DPO tersebut KPK memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri," tegas eks Deputi Penindakan KPK itu.
Kerja sama dengan pihak di luar negeri perlu dilakukan, kata Firli. Penyebabnya, mereka pasti lari ke tempat yang dianggap aman.
"Tidak terbatas hanya di wilayah NKRI saja namun sangat terbuka kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridiksi Indonesia," ujarnya.
Adapun empat buronan yang masih dikejar KPK adalah:
1. Kirana Kotama alias Thay Ming yang buron sejak 15 Juni 2017. Dia merupakan tersangka pemberi suap PT PAL.
2. Harun Masiku yang merupakan tersangka pemberi suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia buron dan masuk dalam DPO sejak 17 Januari.
3. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang buron sejak 19 Oktober 2021. Dia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
4. Ricky Ham Pagawak yang merupakan Bupati Mamberamo Tengah. Ia buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek serta barang dan jasa.
Ricky buron sejak 15 Juli dan dia juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).