Sejak 2015, Polda Aceh Tangani 17 Kasus dan Menetapkan 32 Tersangka Imigran Rohingya

BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangani 17 kasus dengan 32 tersangka imigran Rohingya yang berada di provinsi ujung barat Indonesia dalam tindak pidana perdagangan orang, keimigrasian maupun narkotika sejak 2015.

"Dari belasan kasus terkait imigran Rohingya tersebut, kepolisian menetapkan 32 orang sebagai tersangka. Proses hukum kasus melibatkan imigran Rohingya tersebut dilakukan hingga tuntas sampai pengadilan," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, dikutip ANTARA, Jumat, 27 Januari.

Terkait kasus melibatkan imigran Rohingya tersebut, Ahmad Haydar mengatakan kepolisian berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan serta instansi terkait lainnya.

Termasuk berkoordinasi dengan lembaga internasional UNHCR dan IOM yang menangani imigran Rohingnya. Sebab, penanganan imigran atau pencari suaka, merupakan kewenangan pemerintah, termasuk lembaga baik nasional maupun internasional, kata Ahmad Haydar.

"Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait maupun lembaga yang memiliki domain menangani imigran Rohingya di Provinsi Aceh, seperti UNHCR maupun IOM," kata Kapolda Aceh.

Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, Ahmad Haydar mengatakan Aceh menjadi pintu masuk imigran Rohingya melalui jalur laut.

Ahmad Haydar mengatakan ada tujuh wilayah di Aceh yang didarati imigran Rohingya sejak 2015 hingga 2023. Yakni Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Tamiang.

"Sebanyak 3.077 imigran Rohingya mendarat di Aceh sejak 2015. Dengan rincian pada 2015 sebanyak 1.719 orang, 43 orang pada 2016, 79 orang pada 2018, 396 orang pada 2020, 81 orang pada 2021, 575 orang pada 2022, dan 184 orang pada 2023," kata Ahmad Haydar.

Ia mengatakan pula ada tiga lokasi disediakan pemerintah menampung imigran Rohingya saat ini. Yakni eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Gudang Mina Raya Padang Tiji, Kabupaten Pidie, serta UPTD Dinas Sosial di Ladong, Kabupaten Aceh Besar.

Sampai saat ini, ada 526 imigran Rohingya yang ditampung di tiga tempat tersebut. Mereka masih menunggu penanganan lebih lanjut dari instansi terkait, baik itu IOM maupun UNHCR, kata Ahmad Haydar.

Kapolda Aceh mengatakan kepolisian melakukan berbagai upaya agar imigran Rohingya tersebut bisa dikendalikan dan tidak melanggar hukum. Termasuk mengingatkan mereka untuk tidak melarikan diri dari tempat penampungan.

"Kami juga mengajak masyarakat mengawasi imigran Rohingya, agar tidak kabur atau jangan sampai mereka dijemput oleh pihak yang membisniskan keberadaan mereka. Peran serta masyarakat diperlukan menunggu proses penanganan imigran Rohingya lebih lanjut," kata Ahmad Haydar.