Protes Hotman Paris Sampai ke Telinga Jaksa Agung, Kejari Lahat Sumsel Langsung Dimutasi Gegara Vonis Rendah Kasus Pemerkosaan
PALEMBANG - Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin memutasi NW sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, terkait penanganan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang tuntutannya dinilai tidak berkeadilan.
“Ya, Rabu kemarin terbit surat mutasi jabatannya. (mutasi) ini berkaitan dengan itu tadi (ada dugaan pelanggaran) dalam penanganan kasus pemerkosaan yang ditangani Kejari Lahat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan saat dikonfirmasi di Palembang, Antara, Jumat, 27 Januari.
Menurutnya, dalam surat mutasi itu NW ditempatkan sebagai anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI, sedangkan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat diisi Gunawan Sumarsono yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kepulauan Tanibar, Maluku.
Mereka akan melaksanakan tugas baru ketika dilakukan serah terima jabatan dalam waktu dekat atau paling lama satu bulan setelah surat mutasi diterbitkan, katanya.
Kendati demikian, ia menyebutkan proses penyelidikan dugaan pelanggaran kasus pemerkosaan yang menjerat NW tetap berlanjut.
Proses penyelidikan ditangani langsung Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di mana sebelumnya mutasi diterbitkan NW beserta dua bawahannya di Kejati Lahat terlebih dahulu dinonaktifkan.
“Perjalanan belum final, masih ada kemungkinan lain tidak sekadar mutasi. Proses ini bentuk keseriusan pimpinan merespons dugaan pelanggaran,” ujarnya seraya mengharapkan semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin menerbitkan surat penonaktifan terhadap NW beserta Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat yang menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Lahat berinisial A berusia 17 tahun, Senin (9/1).
Penonaktifan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan setelah melalui eksaminasi khusus ditemukan adanya dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan tidak melakukan penelitian syarat formil oleh para oknum pejabat tersebut dalam penganan kasus korban A.
Selanjutnya, Kejari Lahat direkomendasikan untuk mengajukan banding dalam kasus yang mereka tangani.
Seperti diketahui, penanganan kasus pemerkosaan ini menjadi sorotan publik setelah orang tua korban meminta bantuan hukum kepada advokat Hotman Paris Hutapea.
Orang tua korban A mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat dan hasil putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai rendah dan tidak berkeadilan terhadap dua pelaku pemerkosaan, yakni OH (17) dan MAP (17).
Kedua pelaku pemerkosaan itu dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat.
Kemudian, para pelaku tersebut hanya divonis hukuman selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Selasa pekan lalu.
Baca juga:
- Rudal dan Pembom Rusia Bombardir Ukraina Sehari Setelah Barat Setujui Pengiriman Tank Tempur
- Ukraina Bersih-bersih Pemerintahan saat Perang: Pejabat yang Lalai Langsung Dicopot Tanpa Pandang Bulu
- Prancis dan Italia Direncanakan Kirim Sistem Pertahanan Udara Mamba ke Ukraina
- 6 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Hadapi Sidang Tuntutan
Hotman Paris dalam unggahan video di media sosial Instagram pribadinya saat itu menyebutkan sepatutnya merujuk pada pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, yakni Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.