Pemprov DKI Ubah Rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama

JAKARTA - Pemprov DKI akan mengubah rute LRT fase 2 ke rute Pulogadung-Kebayoran Lama. Perubahan ini sejalan dengan perintah pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan karena pembangunan LRT tersebut berhimpitan dengan proyek MRT yang akan digarap pemerintah.

Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Syafrin Liputo mengatakan, saat ini Pemprov DKI sedang mengkaji perubahan jalur dalam rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama yang bersinggungan. Himpitan rute LRT dan MRT tersebut sepanjang 14 km di kawasan Pulogadung. 

"Sekarang, begitu ada informasi dari Kementerian (Perhubungan) untuk dicari rute atau alternatif lain, itu yang sedang kami kaji," kata Syafrin di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari. 

Syafrin bilang, kajian yang sedang dilakukan Dinas Perhubungan DKI mengacu pada pola transportasi makro di Jakarta. Pengalihan rute yang diambil bakal memilih panduan jalur hijau dan jalur biru. 

"Dalam pola transportasi makro itu ada penanda LRT untuk blue line dan green line. Ini dia yang kami lihat kembali untuk itu yang kami hidupkan," ucap dia. 

Pemerintah pusat meminta Pemprov DKI membatalkan trayek LRT fase 2 rute Pulogadung-Kebayoran Lama karena berhimpitan dengan rencana proyek MRT Cikarang-Balaraja. Jalur MRT ini sudah lebih dulu dimatangkan, meski pengerjaan kedua proyek tersebut akan dimulai pada tahun ini.

Selain itu, pemerintah pusat menganggap, rencana pembangunan LRT Fase 2 tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta Tahun 2030. Kemudian, tak ada nomenklatur rencana pembangunan LRT dalam peta rencana struktur ruang. 

Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menganggap, Pemprov DKI melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ). 

"Kalau mengacu RITJ yang ditandatangani Presiden Jokowi, semua perencanaan mengintegrasikan ke situ. Bukan kemudian main bikin rencana seakan-akan tidak berhubungan dengan pemerintah pusat. Semua mesti terintegrasi dengan satu wadah yakni RITJ, " kata Gilbert. 

Apalagi, saat ini Pemprov DKI belum membuat permohonan resmi penetapan rute ke Kementerian Perhubungan. Padahal, pembangunan LRT Pulogadung-Kebayoran Lama sudah dianggarkan dalam APBD DKI 2020. Mau tak mau, DKI mesti mengubah rute LRT yang berhimpitan tersebut.