Nasib Tak Menentu, 10 Perwakilan Perangkat Desa Mengadu ke DPR Minta SK Pengangkatan Dilakukan Bupati
JAKARTA - Sebanyak 10 orang perwakilan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadukan nasib ke anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kaltim. Mereka meminta penetapan surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh bupati.
"Selama ini nasib kami tidak menentu karena SK pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh kepala desa, sehingga jika terjadi pergantian kepala desa, maka berpotensi pula dilakukan penggantian perangkat desa," ujar Ketua PPDI Kaltim Rodi di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Antara, Jakarta, Rabu, 25 Januari.
Aspirasi mereka tersebut ditampung oleh Hetifah Sjaifudian yang berasal dari Daerah Pemilihan Provinsi Kaltim, sehingga para perangkat desa ini berharap keluhan mereka didengar dan diubah regulasi yang mengatur penetapan SK perangkat desa dilakukan oleh bupati agar jabatan mereka tidak mudah dilengserkan.
Rodi dan perangkat desa lain mengaku sejak Senin (23/1) sudah di DPR, tepatnya pada rapat dengar pendapat di Komisi II dengan 10 perwakilan PPDI dari tiga kabupaten di Kaltim, yakni Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur.
"Kami ingin mengadu kepada orang tua kami di DPR yaitu Ibu Hetifah Sjaifudian, yakni untuk menyampaikan kegelisahan serta harapan terkait kejelasan status dan kesejahteraan perangkat desa," katanya dalam rilis diterima di Samarinda.
Sebagai perangkat desa, posisi mereka dinilai rentan karena tergantung pergantian kepala desa, yakni pengalaman selama ini kepala desa baru sering mencopot perangkat desa lama untuk diganti dengan perangkat baru.
Untuk itu, selain minta penetapan perangkat desa menjadi wewenang SK bupati, mereka juga mengusulkan sebuah undang-undang baru terkait perangkat desa, kemudian berharap klausul 'perangkat desa' masuk dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang membatasi definisi ASN sebagai PNS dan PPPK.
Hetifah Sjaifudian yang sudah tiga periode menjadi wakil rakyat Kaltim di Senayan mengatakan, ketika ia dulu duduk di Komisi II DPR, turut membuat UU Desa yang memperkuat desentralisasi pemerintahan ke pemerintah desa, dalam wujud dana desa.
Adanya dana desa, dari berbagai penelitian akademik telah terbukti menunjukkan kontribusi untuk menaikkan Indeks Pembangunan Manusia, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi angka kemiskinan.
"Kini di Komisi X, saya terus memperjuangkan program pariwisata desa dan beasiswa bagi anak desa. Jadi terkait aspirasi para perangkat desa ini, saya sangat memahami dan berempati terhadap nasib maupun kesejahteraan perangkat desa," ujarnya.
Baca juga:
Untuk itu, Hetifah menyatakan dukungan atas aspirasi perangkat desa di Kaltim bisa diwujudkan melalui perubahan perundangan atau peraturan lain yang relevan.