Video Mesum dengan Mantan Pacar Tersebar, Pria di Buleleng Bali Jadi Tersangka

BULELENG - Tim Polres Buleleng, Bali, menangkap pria berinisial AP (19) yang melakukan tindakan pencabulan atau persetubuhan kepada seorang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, Bali, AKP Hadimastika mengatakan, korban pada Februari 2022 berkenalan dengan pelaku lewat handphone, yang kemudian berlanjut ke jenjang pacaran sejak April 2022.

"Selama pacaran korban dengan pelaku sering melakukan hubungan badan dan perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku. Pada saat korban ke rumah pelaku dan  melakukan hubungan badan, orang tua pelaku tidak ada di rumah," kata AKP Hadimastika, Rabu, 25 Januari.

Saat itu, keduanya merekam adegan hubungan badan itu. Video ini kemudian beredar.

"Yang melaporkan orang tua korban, untuk penyebaran video masih kita dalami. Sementara, kami fokus kasus persetubuhan," jelasnya.

Selain kasus persetubuhan, polisi tengah mendalami kasus penyebaran video. Saat ini pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindugnan Anak.