Kontraktor Tak Terapkan K3 Bakal Masuk Sanksi Hitam dari Daftar Rekanan

JAKARTA - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akan memnberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang lalai dan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kegiatan operasional di lapangan.

Direktur Utama PHR, Jaffee A Suardin menyampaikan PHR meminta seluruh kontraktor/mitra kerja untuk menampilkan kinerja berkualitas dan melaksanakan kegiatan operasi dengan memperhatikan, mengedepankan dan menerapkan K3 secara seksama serta berkesinambungan.

“Jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kerja, maka akan membawa konsekuensi berupa tindakan tegas, sampai dengan sanksi hitam dari daftar rekanan," tegasnya kepada media yang dikutip Selasa, 24 Januari.

Ia melanjutkan, PHR senantiasa mengupayakan keselamatan kerja dan akan terus menjadikannya prioritas utama dalam operasi di WK Rokan.

Sementara itu, menanggapi insiden kecelakaan kerja dengan serius dan melaksanakan proses investigasi bersama para pemangku kepentingan seperti SKK Migas Sumbagut, Ditjen Migas ESDM, Disnaker Riau dan Kepolisian Daerah Provinsi Riau.

"Semua pihak langsung terjun ke lapangan untuk memantau dan investigasi secara menyeluruh. Serta memastikan aspek keselamatan pekerja selalu menjadi prioritas utama dalam menjalankan operasi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pekerja bernama Derison Siregar (23) tewas di sumur minyak wilayah kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR), di Desa Minas Barat, Kabupaten Siak.

"Kejadian itu berawal saat korban berangkat bersama rekannya ke lokasi Sumur Rig PHR di Area 5D-28 KM 33 Minas Barat, Rabu (18/1)," kata Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Toni Prawira.

Pekerja asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara itu ditemukan sudah dalam keadaan tergeletak dengan posisi jongkok, kepala di atas meja floor dan tidak sadarkan diri.

"Selanjutnya saksi 2 bernama Octa berlari ke arah camp untuk mengambil tandu. Karyawan PT ACS lainnya langsung membawa korban dengan menggunakan mobil ke klinik PHR," ujar Toni pula.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau sudah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus tewasnya Derison Siregar (23).

"Pihak PHR sudah melapor secara resmi dan tim investigasi sudah memanggil PHR dan pihak terkait, karena yang meninggal adalah pekerja dari subkontraktor PHR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Imron Rosyadi, dikutip Antara, Jumat, 20 Januari.

Ia mengatakan, insiden itu termasuk pada kategori fatality, sebab korban baru berusia 23 tahun dan meninggal akibat tertimpa besi.

Dia menjelaskan, fatality itu merupakan kejadian pekerja yang tertimpa, terjatuh, tertabrak, sehingga pihaknya membentuk tim untuk mengecek standar keselamatan kerja dari PHR.

"Kami investigasi soal standar operasional prosedur, pembongkaran crane seperti apa lalu kenapa korban bisa tertimpa," katanya pula.