Begal Sadis di Pagedangan yang Bunuh Sopir Ojol, Ditangkap di Taman Barito Bersama Teman Wanita
TANGERANG - Polres Tangerang Selatan mengungkap aksi pembegalan terhadap sopir ojek online (ojol) yang dilakukan penumpangnya di Pagedangan, Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, SD (64), pelaku berinisial PP (25) berhasil ditangkap saat sedang bersama teman wanita.
AKBP Faisal Febrianto juga menjelaskan, pelaku ditangkap di Taman Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Januari, pukul 14.00 WIB.
“Pelaku ditangkap di Jakarta Selatan beserta teman wanitanya. Bukan istri, teman wanita,” kata Faisal kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Selasa, 24 Januari.
Namun belum diketahui apakah teman wanita itu terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Hingga kini masih dalam pemeriksaan.
“Sampai sekarang masih dalam proses penyidikan, kalau memang nanti ditemukan adanya keterlibatan, pasti akan kami kenakan pasal yang sesuai dengan perbuatannya,” katanya.
Kronologis
SD, sopir ojek online di Kawasan Pagedangan, Tangerang Selatan mengangkut penumpang yang ternyata berniat ingin merampas motor miliknya.
Pelaku pura-pura menjadi penumpang yang minta diantar ke Desa Malang, Pagedangan, Minggu, 22 Januari, dini hari.
Lebih lanjut, tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku dengan menggunakan golok langsung membantai sopir ojol malang itu.
Baca juga:
- Wowon Erawan alias Aki, Pembunuh Berantai di Bekasi dan Cianjur Punya 6 Istri, 3 di Antaranya Jadi Korban
- Polisi Duga Korban Pembunuhan Berantai Lebih Dari 9 Orang, Usut Partner In Crime Para Tersangka
- Terduga Teroris di Tangsel Pernah Kerja di Bank Tapi Resign Karena Riba, Pilih Jadi Sopir Ojol
- Kematian Balita di Pasar Rebo karena Dianiaya Kakek dan Nenek, Ibu Korban Juga Tersangka karena Telantarkan Anak
“Berpura-pura menjatukan kepala charger handphone milk tersangka dan meminta korban untuk menghentikan motornya. Tersangka langsung melancarkan aksinya dengan membacokan golok ke arah leher, dan kepala korban untuk melumpuhkan Korban,” ucapnya.
Korban ditemukan warga pada Minggu, 22 Januari, pukul 06.50 WIB, kemudian dilaporkan ke Polsek Pagedangan.
Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti aksi kejahatannya. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayal 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup alau penjara.