KPK Periksa 4 Hakim Agung Terkait Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat hakim agung di Mahkamah Agung pada hari ini, Kamis, 19 Januari. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan suap pengurusan perkara.

"Setelah kami cek informasi tersebut benar, hari ini, bertempat di Gedung Mahkamah Agung (MA) telah selesai memeriksa saksi hakim agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 19 Januari.

Keempat hakim agung yang diperiksa itu adalah Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim, dan Syamsul Maarif. Penyidik meminta keterangan terkait kasus yang pernah diputuskan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka SD, dkk," ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan pemeriksaan itu tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK melainkan di Gedung Mahkamah Agung. Penyebabnya, keempatnya sedang bersidang namun keterangan mereka dibutuhkan.

"Untuk efektivitas pemeriksaan oleh karena para saksi tersebut memiliki jadwal persidangan sedangkan tim penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka SD dkk," jelas Ali.

"Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung," sambungnya.

Sebelumnya, 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dari seluruh tersangka, hanya Gazalba yang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pengajuan dilakukan karena dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka namun akhirnya ditolak.