Tenaga Honorer Adalah Pegawai Non-ASN, Begini Status, Gaji dan Perbedaannya dengan PPPK
YOGYAKARTA – Tenaga honorer adalah tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Saat ini, Pemerintah pusat dan asosiasi pemerintah daerah (pemda) tengah merancang alternatif terbaik untuk penyelesaian penataan tenaga non-ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas bersama para gubernur, wali kota, dan bupati, sepakat mengerucutkan beberapa alternatif yang akan dirumuskan.
"Kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan, mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," jelas Menteri Anas, sitir dari Antara.
Anas menjelaskan, pemerintah menyusun beberapa opsi yang nantinya akan disampaikan kepada DPR. Beberapa alternatif itu segera didetilkan bersama tim dari provinsi, kabupaten, dan kota.
Menpan RB menyatakan, pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi mencari alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer. Lantas, apa itu tenaga honorer?
Tenaga Honorer Adalah
Tenaga Honorer adalah tenaga kerja yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap. Tenaga honorer juga dapat didefinisikan sebagai tenaga yang mendapatkan honorarium setiap bulan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Status Tenaga Honorer
Status tenaga honorer yakni bukan pegawai tetap. Kendati demikian, di dalam ruang lingkup pemerintahan, tenaga honorer memiliki perjanjian kerja dan akan bekerja sesuai dengan surat keputusan dari pejabat tata usaha negara.
Gaji Tenaga Honorer
Karena berstatus non-ASN, Gaji tenaga honorer sama seperti pekerja swasta. Sebagaimana yang tercatum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003.
Kendati demikian, tenaga honorer biasanya mendapatkan gaji yang kecil. Pegawai dengan status honorer hanya mendapatkan upah sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta saja. Pada beberapa daerah bahkan gaji tenaga kerja honorer hanya sebesar Rp300 ribu.
Penentuan gaji tenaga honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat Pembina yang merekrut tenaga kerja berdasarkan alokasi anggaran di Satuan Kerja. Di sisi lain, tidak ada kebijakan khusus yang mengatur tentang besaran gaji tenaga kerja honorer di luar instansi pemerintahan.
Beda Tenaga Honorer dan PPPK
Sebagaimana yang sudah disinggung di atas, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu dari instansi pemerintah.
Sementara Pegawai Pemerintah denga Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkut berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.
Baca juga:
- Kocar Kacir Dikejar Gangster Pakai Sajam, 1 Pemuda di Cikupa Tewas, 1 Lagi Luka-luka
- Survei LSI: Parpol Paling Banyak Dipilih Masih PDIP, 26,7 Persen Responden Belum Tentukan Opsi
- Sukoharjo Sempat Memanas Usai Satpol PP Copot Bendera NU, Gibran Diminta Bertindak: Beda Kota, Pak
- Polda Metro Jaya Umumkan Perkembangan Serial Killer Wowon Cs Selasa Pekan Depan
Sederhananya, PPPK merupakan tenaga kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Misalnya, di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.
Demikian informasi tentang tenaga honorer beserta status, gaji dan perbedaannya dengan PPPK. Perlu diingat kembali, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh PPK untuk menjalankan tugas tertentu dari instansi pemerintah.