Dalami Proses Pengadaan Paket Bansos di Kemensos, KPK Cecar Broker Perusahaan PT Tiga Pilar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Nuzulia H Nasution dalam perkara dugaan suap pengadaan bansos di Kementerian Sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Nuzulia merupakan broker dari salah satu perusahaan vendor pengadaan paket sembako di Kemensos yaitu PT Tiga Pilar. Dalam pemeriksaan yang digelar pada Senin, 28 Desember, KPK mencecar Nuzulia terkait proses dan pelaksaan pengadaan bansos di Kemensos.

"Pemeriksaan terkait pengetahuannya seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos di Kemensos Tahun Anggaran 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Desember.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan suap ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Harry Sidabuke yang juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap Juliari.

Dalam pemeriksaan ini, Harry dicecar sejumlah pertanyaan termasuk yang berkaitan dengan paket pekerjaan distribusi bansos di Jabodetabek yang dikerjakan olehnya.

Diketahui, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal dari pengadaan bansos berupa paket sembako di lingkungan Kementerian Sosial senilai Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dua periode.

Kemudian, politikus PDIP ini menunjuk Matheus dan Adi sebagai PPK. 

Dalam pelaksanaan proyek, keduanya melakukannya degan cara penunjukkan langsung terhadap rekanan. Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.

Matheus dan Adi lantas membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus.

Dalam perkara ini KPK kemudian menduga Juliari menerima fee sebesar Rp8,2 miliar pada pelaksanaan paket bansos periode pertama. Sementara pada pelaksanaan kedua, dia diduga menerima fee sebesar Rp8,8 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.