Soal Moge Masuk Jalan Tol, Menteri PUPR Basuki: Regulasinya Harus Diatur Dulu
JAKARTA - Permintaan dari Komunitas Motor Besar Club Indonesia (MBCI) terkait motor gede (moge) bisa melintas di jalan tol masih menjadi perbincangan hingga saat ini. Terkait hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pun angkat bicara.
Menurut dia, secara regulasi, motor gede tidak bisa masuk ke jalan tol.
"Itu, kan, regulasi. Regulasinya, kan, jalan tol enggak bisa, jadi harus diatur dulu," kata Basuki kepada awak media di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 17 Januari
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian membenarkan adanya tol yang khusus dilewati sepeda motor, namun di tol tersebut, motor tidak bersatu dengan kendaraan roda empat.
Selain itu, kata Hedy, masalah disiplin lalu lintas di Indonesia belum cukup bagus, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan masalah.
Baca juga:
- Saham GOTO Sudah Anjlok ke Level Rp100, Bos GoTo Gojek Tokopedia Pasrah: di Luar Kontrol dan Pengetahuan Perusahaan
- Resmi Luncurkan Papan Ekonomi Baru, Bursa Efek Harapkan Banyak Perusahaan Unicorn Masuk Pasar Modal
- Terkena Lockup Sentimen, Harga GOTO Jauh di Bawah Konsensus Analis
- Minta Investor Tak Panik Respons Penurunan Saham GOTO, Analis: Tetap Wait and See Sampai Ada Sinyal Positif
"Kami, kan, memang ada beberapa tol khusus untuk sepeda motor, tetapi tidak bersatu dengan roda empat, karena masalah-masalah dengan disiplin dan keselamatan," ujarnya.
Lebih lanjut, Hedy menyebut di luar negeri motor dianggap sebagai mobil dan para pengendaranya pun tertib berlalu lintas.
"Karena kalau di luar itu motor dianggap satu mobil, umpamanya dia berhenti, ya, nggak boleh motor di samping mobil, (pemotor) hanya di belakang mobil, (Indonesia), kan, masih jauh ke situ," pungkasnya.