Jaksa Tak Singgung Motif Pembunuhan Brigadir J di Tuntutan Ferdy Sambo: Motif Tak Jadi Fokus, Sifatnya Individual
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tak sedikit pun menyinggung motif yang menjadi sorotan dan pertanyaan di balik kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Alasannya, hal itu bersifat individual dan tak spesifik.
"Motif tidak menjadi fokus karena sifatnya sangat individual dan tidak spesifik," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari.
Selama membacakan tuntutan, jaksa hanya menyinggung ada dua terori yang menjadi dasar kasus pembunuhan yakni, perencanaan dan tanpa perencanaan.
Untuk pembunuhan berencana diartikan adanya cukup waktu bagi pelaku untuk berpikir, bereaksi melakukan atau tidak melakukan. Selain itu, ukuran jangka waktunya pun relatif.
Sedangkan, pembunuhan tak direncanakan didefinisikan sebagai reaksi seketika dari pelaku. Kemudian, bila menggunakan alat haruslah yang berada di sekitarnya atau tanpa dipersiapkan.
Dengan adanya dua terori itu, jaksa mengganggap tindakan Ferdy Sambo memenuhi unsur pembunuhan berencana. Sebab, ia memiliki waktu untuk berpikir.
"Tindakan terdakwa Ferdy Sambo yang masih sempat main badminton, sudah menunjukan adanya perencanaan," sebutnya.
Keseimpulan jaksa itu pun didukung dengan keterangan alat bukti dan saksi serta ahli selama proses pembuktian dalam persidangan.
"Berdasarkan keterangan saksi ahli, surat dan barang bukti yang dikemukakan di persidangan menurut kami unsur dengan rencana lebih dahulu telah terbukti menurut hukum," kata jaksa.
Tak disinggungnya motif oleh jaksa juga mengherankan kubu Ferdy Sambo. Padahal, selama proses persidangan, lanjut Rasamala, pihaknya selalu menekankan pentingan motif di balik pembuntian suatu tindak pidana.
"Justru itu, saya pikir itu juga hal yang agak janggal buat kami. Karena di persidangan lalu disampaikan soal motif, tapi hari ini kemudian tiba-tiba motif tidak disampaikan," sebutnya.
"Apakah artinya di dalam surat dakwaan yang sedemikian tebal itu termuat di dalam tetapi tidak dibacakan karena menghindari persepsi publik atau bagaimana," sambungnya.
Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Sehingga, jaksa menuntutnya dengan sanksi pidana penjara seumur hidup.
Di balik tuntutan itu, ada beberapa petimbangan dari jaksa. Tetapi, tak ada satupun hal meringankan untuk Ferdy Sambo.
Sementara untuk pertimbangan memberatkan setidaknya ada enam poin. Pertama, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendam bagi keluarganya.
Kemudian, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Tidakannya meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Perbuatan Ferdy Sambo dianggap tak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan Brigadir J. Perencanaan dilakukan di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan Brigadir J dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Alasan di balik perencanaan penembakan itu karena mendengan cerita tentang aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.