Larangan Tabung Gas 3 Kg Dilarang Dijual di Warung, Disperindag Mengaku Belum Terima Informasi dari Pusat

TANGERANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang mengakui belum mendapatkan arahan terkait wacana larangan penjualan gas 3 kilogram bagi warung-warung kecil.

Kabid Perdagangan Disperindag Kota Tangerang, Sandy Sulaiman mengakui belum mengetahui tentang adanya regulasi tersebut.

“Kita enggak ada konfirmasi dari Pertamina, kita juga enggak tau, jadi itu dari Pertamina langsung, kita pemerintah daerah enggak tau,” kata Sandy saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Januari.

“Kita juga tanyakan ke teman-teman Hiswana migas, dia juga enggak tau, itu langsung dari pusat,” sambungnya.

Kendati demikian, apabila benar terjadi perubahan regulasi terkait penjualan gas 3 Kg, pihaknya akan mengawal aturan tersebut.

“Jadi itu ranahnya pusat, kita hanya mengawal aja sih,” tutupnya.

Diketahui, pemerintah berencana melarang penjualan gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg) lewat pengecer seperti warung-warung kecil. Gas bersubsidi nantinya hanya akan dijual di agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, rencana ini bertujuan agar data konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.

Terkait rencana ini, Tutuka mengatakan, sudah ada surat dari Menteri ESDM untuk Pertamina selaku penyalur elpiji 3 kg.

Surat tersebut, menugaskan agar perusahaan pelat merah ini memperhatikan pengawasan elpiji 3 kg hingga ke tangan konsumen.