Cegah PHK, Menko Airlangga Perbolehkan Anggaran Negara Dipakai Beli Produk Dalam Negeri
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut anggaran pemerintah pusat dan daerah akan didorong untuk menyerap produk dalam negeri guna mencegah risiko dari potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam jangka pendek.
"Untuk mencegah risiko daripada potensi PHK jangka pendek, pemerintah akan mendorong anggaran pusat dan daerah untuk penggunaan produk dalam negeri," kata Airlangga dalam konferensi pers dikutip Antara, Senin, 16 Januari.
Guna mencegah potensi PHK dalam jangka menengah, pemerintah akan mendorong perubahan struktural di industri hulu dan hilir, melalui perbaikan rantai pasok, Sumber Daya Manusia (SDM), menyelenggarakan riset dan pembangunan, serta mempermudah akses pasar.
"Hal ini termasuk dengan mempercepat penyelesaian perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif (CEPA), termasuk CEPA dengan Eropa dan beberapa pasar ekspor non tradisional lain," imbuhnya.
Pemerintah juga akan mengoptimalkan belanja pemerintah pusat dan daerah untuk program padat karya baik di kota maupun desa.
"Kerja sama government to government juga akan diperluas untuk program pekerja migran," katanya.
Adapun inklusi keuangan juga akan ditingkatkan melalui Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Keahlian pekerja juga akan terus ditingkatkan dengan program upskilling dan reskilling seperti program kartu pra kerja," ucapnya.
Baca juga:
- Lepas Ekspor Tembakau Bebas Asap Sampoerna, Menko Airlangga Harapkan Penciptaan Nilai Ekonomi
- Menko Airlangga: Revisi DHE Bakal Tingkatkan Cadangan Devisa Nasional
- Pemerintah Yakin Nilai Ekspor RI Tumbuh 12,8 Persen di 2023
- Perppu Cipta Kerja untuk Kejar Target Investasi Rp1,4 Triliun, Ekonomi Indef: Terlalu Tinggi
Ia menambahkan ke depan pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Apalagi dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sudah memberi kewenangan bagi Bank Indonesia (BI) untuk mengatur lalu lintas devisa," katanya.
Dalam revisi yang sedang dimatangkan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, cadangan devisa dalam negeri dapat berasal dari hasil ekspor produk manufaktur atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA).
"Kredit investasi dan kredit modal kerja, khususnya untuk mendorong agar hilirisasi bisa dilakukan, juga terus dipastikan ketersediaannya. Ini untuk memastikan sektor manufaktur bisa didorong oleh perbankan dalam negeri," ucapnya.