Pedagang Kecil Keluhkan Pemerintah Melarang Penjualan Tabung Gas 3 Kg di Warung

TANGERANG - Pemerintah dikabarkan melarang penjualan gas 3 Kilogram (Kg) atau gas melon di warung-warung kecil dan pengecer. Nantinya, penjualan itu akan ada di agen resmi Pertamina.

Hal ini pun ditanggapi sejumlah pedagang warung kecil di berbagai daerah, salah satunya di Kabupaten Tangerang seperti Anang atau biasa dipanggil Mang Anang.

Ia mengaku tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Menurutnya itu akan memberatkan masyarakat dan pedagang-pedagang yang biasa membeli di tempatnya.

“Ribet lah, engga semuanya bisa. Terus kalau tengah malam dia (agen resminya) nutup. Kalau menurut saya mendingan kayak biasa aja,” kata Mang Anang saat ditemui di Karang Bolong Raya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kendati demikin, Anang mengaku tidak bisa berbuat banyak, apabila aturan itu akan terealisasi. Artinya, kata Anang, gas melon yang dimiliki sekarang adalah stok terakhirnya.

“Kalau bener terjadi, ya udah lah. Mau diapain lagi. Berarti saya habisin ini aja berarti. Ini stok terakhir. Saya beli Rp22 ribu,” ucapnya.

Sementara itu, pedagang bakso, Pamin mengaku sangat menolak dengan kebijakan tersebut. Menurutnya aturan itu akan menyulitkan dirinya saat berdagang bakso.

“Kayaknya bakal ribet mas, kalau ada satu agen dukung. Pasti antre panjang. Ribet deh kayaknya. Mending kayak bisa aja,” tutupnya.

Sebagai informasi, Pemerintah berencana melarang penjualan gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg) lewat pengecer seperti warung-warung kecil. Gas bersubsidi nantinya hanya akan dijual di agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.