Senin Ini Ferry Irawan Diperiksa Terkait Dugaan KDRT Terhadap Venna Melinda
JAKARTA - Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Venna Melinda.
Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum Venna Melinda telah menjalani BAP tambahan beberapa hari lalu. Pengacara itu mengatakan bahwa Polda Jatim akan memanggil Ferry Irawan sebagai tersangka.
“Terhitung sejak tanggal 12 Januari 2023, Polda Jatim telah menetapkan saudara Ferry Irawan, suami dari Venna Melinda sebagai tersangka atas dugaan terkait dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 UU tentang KDRT. Ferry akan dipanggil hari Senin sebagai tersangka,” kata Hotman di Polda Jatim beberapa waktu lalu.
Ferry Irawan yang dijadwalkan untuk menghadiri Polda Jatim besok tidak memberi banyak penjelasan saat ditanyai kesiapannya. Ia menyerahkan kepada kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel untuk memberi penjelasan.
"Sama Bang Hotma Sitompoel aja ya," jawab Ferry Irawan kepada awak media melalui pesan singkat pada Sabtu, 14 Januari.
Ketika ditanya mengenai kondisinya pasca penetapan tersangka oleh Polda Jatim, Ferry mengaku tidak dalam keadaan yang baik. "Saya drop," katanya.
Baca juga:
Pada kesempatan berbeda, kepastian Hotma Sitompoel untuk menjadi kuasa hukum Ferry Irawan telah dikonfirmasi oleh Muara Karta, salah satu tim kuasa hukum Hotma.
"Iya benar (Hotma Sitompoel menjadi pengacara Ferry). Terhitung sejak tadi (Jumat) pagi resmi jadi kuasa hukum," jelas Muara Karta kepada awak media pada Jumat, 13 Januari 2023.
"Iya, akan mendampingi Ferry. Dia sudah jadi tersangka dan mungkin akan ditahan," sambungnya.
Venna Melinda sendiri mengatakan akan tetap melanjutkan laporannya terhadap Ferry Irawan hingga proses pengadilan. Tidak hanya itu, ia juga sudah bersiap untuk menggugat cerai Ferry Irawan.