Dipimpin Novel Baswedan, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Musnahkan Ribuan Ton Besi Baja Tak Sesuai Standar Senilai Rp32 Miliar

JAKARTA - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian memusnahkan 2.302 ton besi baja senilai Rp 32 miliar. Sebab, besi baja itu tak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah 419.537 batang besi baja dengan berat total 2.302 ton dengan nilai ekonomis sebesar Rp32.228.000.000,00 di PT Long Teng Iron and Steel Product, Tangerang," ujar Wakil Kasatgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan dalam keterangannya, Kamis, 12 Januari.

Pemusnahan ribuan batang besi baja itu dilakukan di Tangerang pada 12 Januari. Kemudian, dalam prosesnya dihadiri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Selain itu, pemusnahan dilakukan juga sebagai bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Long Teng Iron and Steel Product. Sebab, mereka melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

“Satgassus Pencegahan Korupsi Polri juga turut membantu perbaikan tata kelola besi baja yang melibatkan beberapa Kementerian dan Lembaga,” sebutnya.

Menurutnya, bila besi baja tak dimusnahkan maka akan muncul potensi korupsi. Sebab, besi baja merupakan salah satu komoditas terbesar yang banyak diperdagangkan dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

“Selama ini memang kerap terjadi korupsi dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan APBN maupun APBD, di antaranya dengan modus menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi,” kata Novel.

Menambahkan, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo Harahap menyebut pihaknya akan fokus di beberapa sektor pada 2023. Hal itu sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pada 2023 Satgassus fokus pada kegiatan pencegahan korupsi dalam sektor ketahanan pangan, penerimaan negara, bantuan sosial, pendidikan serta program peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) melalui perbaikan pada sektor ekspor impor, pelayanan publik dan sektor bisnis," kata Yudi.