Gerindra Hadir, 8 Fraksi di DPR Kembali Tegaskan Tolak Proporsional Tertutup Pemilu 2024

JAKARTA - Partai politik (parpol) di parlemen minus PDI Perjuangan (PDIP) kembali menggelar aksi menegaskan menolak sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 2024. Kali ini aksi berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari.

Jika aksi sebelumnya elite Partai Gerindra tidak ada yang datang, kali ini lengkap delapan partai parlemen hadir diwakilkan pemimpin masing-masing fraksi. Partai Gerindra diwakilkan Ketua Fraksinya, Ahmad Muzani

Selain Gerindra, kedelapan Fraksi di DPR itu adalah Golkar, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP. Kedelapan partai ini membacakan pernyataan sikap menolak proporsional tertutup Pemilu 2024 yang diwakilkan Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Doli

Doli pun mengungkit putusan MK terkait sistem pemilu yang mengamanatkan pemilihan langsung pada 2008 lalu.

"Kita termasuk negara yang menganut sistem pemilihan langsung, terutama dalam pemilihan presiden dan kepala daerah juga dalam pemilihan legislatif, yang semuanya diangkut dalam undang-undang dasar 1945, itulah juga yang menjadi dasar saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008," ujar Doli.

Dia mengatakan, sejak saat itu rakyat dapat memilih orang yang mewakili mereka di legislatif secara langsung. Karenanya, sistem proporsional tertutup sudah tak relevan diberlakukan pada Pemilu 2024.

"Sejak itu rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang, tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya ke melalui kewenangan partai politik semata, itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita Indonesia," tuturnya.

Doli menekankan, rakyat sudah terbiasa berpartisipasi secara langsung dalam menentukan pilihannya. "Rakyat kita pun juga sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi seperti itu," katanya.

Karenanya, Ketua DPP Golkar itu berharap MK mempertahankan sistem pemilu terbuka atau mencoblos langsung nama calegnya, bukan gambar partai.

"Oleh karena itu kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju dan jangan kita biarkan atau kembali mundur," pungkas Doli.

Berikut pernyataan sikap 8 Fraksi DPR yang dibacakan Doli:

1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.

2. Kami meminta makanan konstitusi untuk tetap konsisten dengan keputusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai dengan amanat undang-undang tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.