Pemprov DKI Jakarta Tentukan 25 Ruas Jalan Ini untuk Diterapkan Kebijakan ERP
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan ibukota dengan usulan besaran tarif antara Rp5.000 hingga Rp19.900 sekali melintas.
Pada draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), diketahui kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas hingga mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.
"Perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan," demikian bunyi draf tersebut, dikutip pada Rabu, 11 Januari.
Berikutnya, mengacu pada draf Raperda itu, dijelaskan bahwa PPLE merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada jaringan atau ruas jalan tertentu dan/atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu.
Kemudian, merujuk pada draf Raperda itu ada empat kriteria kawasan yang dapat diterapkan ERP.
Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
Kedua, pada kawasan yang memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Ketiga, pada kawasan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
Keempat atau terakhir, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
- Saham GOTO Sudah Anjlok ke Level Rp100, Bos GoTo Gojek Tokopedia Pasrah: di Luar Kontrol dan Pengetahuan Perusahaan
- Resmi Luncurkan Papan Ekonomi Baru, Bursa Efek Harapkan Banyak Perusahaan Unicorn Masuk Pasar Modal
- Terkena Lockup Sentimen, Harga GOTO Jauh di Bawah Konsensus Analis
- Minta Investor Tak Panik Respons Penurunan Saham GOTO, Analis: Tetap Wait and See Sampai Ada Sinyal Positif
Berdasarkan kriteria yang ditetapkan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mencantumkan total 25 ruas jalan yang akan diterapkan kebijakan ERP di ibukota.
Berikut Daftar 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang diterapkan kebijakan ERP:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh Husni Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said