Izin Usaha Mikro Kecil, Penjelasan, Syarat, dan Mekanismenya

YOGYAKARTA - Dalam suatu negara, ada beragam tipe usaha yang dibedakan menurut unsur tertentu, seperti usaha mikro dalam komponen Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Usaha mikro adalah ragam usaha terkecil dengan kemungkinan perolehan profit yang cukup menjanjikan. Tanpa usaha mikro, perekonomian negara bahkan tak bisa berkembang dengan bagus.

Yuk cari tau cara izin usaha mikro kecil.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 perihal Usaha Mikro,  dan Menengah (UMKM), pengertian UMKM yakni sebagai berikut :

Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dikontrol dalam Undang-Undang ini, yakni dengan jumlah aset paling tinggi Rp50.000.000 dan jumlah omzet paling tinggi Rp300.000.000.

Usaha  kecil yakni usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dijalankan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan cabang perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, diatur, atau menjadi komponen baik langsung ataupun tak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, adalah jumlah aset paling tinggi > Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000 dan jumlah omzet paling tinggi > Rp300.000.000 hingga Rp2,5 miliar.

Izin Usaha Mikro Kecil

Ilustrasi Perizinan (Gambar Cytonn Photography - Unsplash)

Persyaratan

  1. Surat permohonan, formulir pemohonan yang diisi dengan lengkap untuk alamat usaha dengan mencantumkan nama jalan, nomor alamat rumah/lokasi, RT/ RW, pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data, pernyataan kesanggupan mentaati peraturan perundang - undangan dan kesediaan untuk memindahkan tempat usaha apabila sudah melakukan perluasan usaha melebihi ketentuan serta pernyataan lainnya di atas kertas bermaterai Rp 6.000;
  2. Dokumen Identitas • Jika Penduduk DKI Jakarta : Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon sebagai pemilik/ penanggung jawab • Jika Penduduk Luar DKI Jakarta : Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon sebagai pemilik/ penanggung jawab disertakan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) dari Dukcapil Kecamatan atau Surat Keterangan dari Lurah
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Kartu Keluarga
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika tidak ada maka berlaku Pernyataan akan membuat NIB yang tercantum pada surat permohonan/pernyataan
  6. NPWP/ Pernyataan akan membuat NPWP. Jika tidak ada maka berlaku Pernyataan akan membuat NPWP yang tercantum pada surat permohonan/pernyataan
  7. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah
  8. Foto tempat PUMK dalam melakukan kegiatan usahanya
  9. Surat rekomendasi dari Lurah sesuai lokasi UMK melakukan kegiatan usaha dikecualikan pada UMK Binaan Perangkat Daerah dengan melampirkan Surat Keterangan/Surat Keputusan dari Perangkat Daerah Pembina
  10. Bukti Penggunaan lokasi tanah/bangunan: • Jika milik sendiri : surat kepemilikan tanah/bangunan; • Jika tanah atau bangunan disewa : Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan; • Jika tanah atau bangunan pinjam : Perjanjian pinjam pakai; • Bukti lain untuk penggunaan lokasi usaha tersebut : kwitansi bermeterai / kartu sewa / Surat Keterangan dari Pemilik lokasi usaha.

Mekanisme

  1. PEMOHON • Mendaftar secara online • Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAIAN TEKNIS • Pencetakan retribusi • Pengecekan bukti bayar retribusi
  4. OTORISASI • Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) • Menyetujui/memperbaiki izin
  5. PENCETAKAN Pencetakan output perizinan/non perizinan

Berapa tarif izin usaha mikro kecil?

Pembuatan Izin Usaha UMKM Tidak Dipungut Tarif, Semuanya Free.

Apakah usaha mikro kecil kena pajak?

Peraturan terbaru kini hadir dari Pajak untuk Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Peraturan yang baru yang berlaku sejak 1 April 2022 berisi bagi perusahaan UMKM yang mempunyai omzet dibawah Rp 500 juta bebas pajak atau dikenakan tarif pajak 0%.

Jadi setelah mengetahui izin usaha mikro kecil, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!