Kemenag Segera Bahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 Hijriah
JAKARTA - Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR akan segera membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), seiring dengan telah ditetapkannya kuota jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1444 Hijriah/2023 Masehi.
"Kita akan menerapkan prinsip pembiayaan yang berkeadilan dan berkelanjutan," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan tertulis dikutip ANTARA, Selasa, 10 Januari.
Hilman mengatakan Kemenag akan mengupayakan formula biaya haji yang proporsional. Upaya ini perlu dilakukan seiring meningkatnya pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya, prinsip keadilan dan kesinambungan sangat penting karena saat ini tercatat ada sekitar 5,2 juta jemaah yang masih dalam antrean. Mereka menunggu giliran untuk dapat berangkat dan menjalankan ibadah haji.
"Angkanya akan kami formulasikan dengan mitra kami di Komisi VIII dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Mudahan-mudahan kita bisa mendapatkan angka yang baik untuk jemaah dan semuanya," kata dia.
Baca juga:
Pada tahun lalu, kata dia, Arab Saudi telah menetapkan biaya layanan di Masyair dengan angka yang tinggi untuk jemaah haji seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Biaya haji akan mengalami penyesuaian. Ada beberapa faktor, antara lain biaya layanan di Masyair yang mengalami kenaikan sejak tahun 2022, hingga harga bahan baku, transportasi, akomodasi, pajak, dan inflasi juga akan menyebabkan kenaikan biaya.
"Kami bersama Komisi VIII akan coba memformulasikan agar tetap bisa terpenuhi aspek istitaahnya dan pada saat yang sama kita menerapkan prinsip bagaimana pembiayaan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan," kata dia