Ferry Irawan Akui Lakukan KDRT ke Venna Melinda, Statusnya Belum Tersangka

SURABAYA - Polda Jawa Timur sudah memeriksa Ferry Irawan, terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Kepada polisi, Ferry mengakui dan membenarkan melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

"Terlapor (Ferry Irawan), membernakan atau mengakui KDRT. Namun demikian saat ini statusnya masih saksi terlapor, belum tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Selasa, 10 Januari.

Dirmanto menegaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Terbaru, polisi memeriksa lima orang saksi, baik saksi yang melihat waktu kejadian maupun saksi yang saat ini sedang berjalan yakni adik korban.

"Saat ini adik korban didampingi orang tuanya, dan sedang diperiksa. Total yang diperiksa sampai saat ini lima orang," katanya.

Selain memintai keterangan para saksi, lanjut Dirmanto, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel di Kota Kediri.

"Kemudian kita juga rencananya akan memeriksa beberapa bukti lainnya, di antaranya CCTV. Kemungkinan akan disita penyidik sebagai alat bukti," ujarnya. 

Dirmanto mengatakan, barang bukti yang sudah diamankan saat ini adalah handuk dan pakaian korban dengan noda darah, termasuk bukti foto copy akta nikah. Sedangkan untuk kondisi Venna Melinda sendiri, saat ini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya. 

"Tadi malam informasi dari penyidik, saudara VM ini di rawat di salah satu rumah sakit di Surabaya. Kemarin sudah diperiksa, untuk sementara penyidik menyatakan cukup. Seandainya dibutuhkan keterangan lagi, maka akan dilakukan pemeriksaan tambahan," katanya.