Kena Rayuan Gombal, Gadis 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan Warga Serang

SERANG - Satreskrim Polres Serang berhasil amankan seorang pria berinisial RS (19) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan kabar tersebut.

"Telah diamankan seorang pria berinisial RS ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus bujuk rayu sehingga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," ucap Dedi dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Januari.

Dedi mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban atas dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka.

"Modus tersangka dengan cara membujuk korban, tipu muslihat dan kata-kata bohong, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan," terang Dedi.

Tersangka diamankan di Polres Serang dan dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.