Tiga Kategori Orang Bebas Bayar Pajak, Jomblo Berpenghasilan Rp4,5 Juta per Bulan Termasuk?

YOGYAKARTA – Kategori orang bebas bayar pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Lewat UU tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran kepada beberapa kelompok masyarakat atas kewajiban perpajakan. Bahkan, ada yang sengaja dikecualikan dari kewajibakan untuk membayar pajak penghasilan (PPh).

Menurut UU HPP, ada beberapa kategori yang dibebaskan dari pajak karena batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yakni Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan.

Kendati demikian, masyarakat yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap harus lapor SPT tahunan dengan batas 31 Maret 2023 bagi orang pribadi dan wajib pajak badan hingga 30 april 2033.

Kategori Orang Bebas Bayar Pajak

Berikut kategori orang bebas pajak menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan:

  1. UMKM Orang Pribadi dengan Omset di Bawah Rp500 Juta Per Tahun

Kelompok pertama yang dibebaskan dari kategori bayar pajak adalah pelaku usaha perdagangan yang usahanya dijalankankan sendiri atau UMKM orang pribadi dengan omset penjualan di bawah Rp 500 juta per tahun.

Sebelumnya, pelaku UMKM orang pribadi semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp50 juta atau bahkan Rp100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final sebear 0,5 persen.

Akan tetapi, dengan disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelaku UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp500 juta.

“Usaha Kecil yang omzet penjualan di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan pajak. Perusahaan besar ada pajak 22 persen,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati lewat akun Instagram pribadinya @smindrawati, dikutip VOI, Senin, 9 Januari 2023.

  1. Lajang yang Penghasilannya di Bawah Rp4,5 Juta per Bulan
Ilustrasi bayar pajak (stevepb/Pixabay)

Berdasarkan UU Nomor 7/2021, pajak penghasilan dikenakan bagi karyawan yang memiliki penghasilan di atas Rp4,5 juta sebulan atau Rp54 juta setahun.

Artinya, penghasilan di bawah nilai tersebut bebas dari pajak dan hanya diwajibkan lapor SPT.

Sementara bagi orang lajang atau yang belum mempunyai tanggungan yang berpenghasilan Rp5 juta per bulan, dikenakan pajak sebesar 0,5 persen.

“Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp300.000 pertahun atau Rp25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen,” ucap Sri Mulyani.

  1. Karyawan Berpenghasilan Rp5 Juta Sudah Menikah Punya 1 Anak

Karyawan yang memiliki penghasilan Rp5 juta namun sudah menikah dan memiliki tanggungan 1 anak juga dibebaskan dari pajak.

Pasalnya, PTKP kategori itu ditetapkan sampai Rp63 juta/tahun atau Rp5,25 juta/bulan.

“Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak maka gaji Rp5 juta per bulan tidak kena pajak,” terang Sri Mulyani.

Tarif Baru Pajak Karyawan

Dalam UU HPP, ada lima kategori yang diwajibkan membayar pajak, antara lain:

  • Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen
  • Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 dikenakan tarif 15 persen
  • Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen
  • Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35 persen.

Demikian informasi seputar kategori orang bebas bayar pajak. Semoga bermanfaat!