Pelaku Penganiayaan Lois Panggabean di Sibolga Ditangkap Polisi
JAKARTA - Polres Sibolga menciduk empat pelaku penganiayaan Lois Afandry Panggabean di Jalan Pasar Inpres, Kelurahan Aek Habil Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pelaku itu, yakni RLS (15), HST (17), AN (15), dan NT (19) merupakan warga Kota Sibolga.
"Penangkapan tersangka penganiayaan itu setelah menerima laporan dari Asima Sitompul (40), warga Jalan Kader Manik, Kelurahan A, Muara Pinang Sibolga," kata Kasi Humas AKP R Sormin, Sabtu 7 Januari dikutip Antara.
Sormin menyebutkan pelaku NT diringkus petugas Senin (2/1) di rumahnya Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Habil Sibolga sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah pengembangan dan ditangkap AN di rumahnya Jalan Bangau arah laut Kelurahan Aek Habil Sibolga pada pukul 04.00 WIB.
"Kemudian ditangkap HST di rumahnya di Jalan Bangau arah laut sekitar pukul 04.00 WIB, dan RLS di Jalan Merpati Kompleks Rusunawa Sibolga, serta menyita satu bilah parang di sungai bawah jembatan Kelurahan Aek Habil Sibolga," ujarnya pula.
Baca juga:
- Kemenag Kritik Saweran Qariah: Jangan Ganggu Kesakralannya
- Ternyata Begini Cara Membersihkan Keyboard Laptop yang Aman dan Efektif
- Kerusuhan Akibat Penangkapan Putra Gembong 'El Chapo' Sebabkan 29 Orang Tewas, Presiden Meksiko Belum Pastikan Soal Ekstradisi ke AS
- Kenapa iPhone Hilang Sinyal? Ternyata Ini Penyebab dan Solusinya
Kasi Humas mengatakan peristiwa penganiayaan itu Minggu (1/1) sekitar pukul 03.30 WIB dilakukan empat tersangka secara bersama-sama terhadap korban Lois Andry dengan menggunakan sebilah parang dan mengalami luka robek pada bagian kepala serta punggung.
"Keempat tersangka itu melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta," kata Sormin.