Kepala Sekolah Mts di Gresik yang Pukul Siswi Hingga Pingsan Dipecat

GRESIK - Yayasan yang menaungi MTs Nurul Islam di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akhirnya mencopot AN dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah (Kepsek). Pemberhentian AN sebagai Kepsek ini, hasil keputusan forum tertinggi yayasan pasca memukul belasan siswi.

"Yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepsek. Keputusan ini hasil dari forum tertinggi yayasan, dan kami juga sudah menunjuk Waka Sekolah ibu Luluk Mufidah sebagai pengganti sementara," kata Ketua Yayasan Ali Muchsin, Jumat, 6 Januari.

Ali menegaskan, forum tertinggi yayasan menggelar rapat lantaran AN dilaporkan ke polisi setelah memukul para siswinya, saat kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Dia mengaku prihatin, mengingat siswi korban pemukulan mengalami trauma pasca-kejadian.

"Setelah pemberhentian, tindakan yayasan saat ini adalah memberikan bantuan psikolog kepada siswa yang menjadi korban. Tujuannya agar para siswa merasa aman, dan mau kembali bersekolah lagi," ujarnya.

Ali juga sudah menemui satu per satu para korban. Tujuannya meminta maaf kepada orang tua dan korban mewakili para guru dan yayasan.

"Alhamdulillah korban dan keluarganya memaafkan. Yang jelas tindakan seperti ini tidak boleh terulang lagi. Kami berusaha mengembalikan agar dunia pendidikan ramah anak jauh dari tindakan kekerasan," katanya. 

AN, kepala sekolah MTs di Kabupaten Gresik dilaporkan ke polisi, setelah memukuli para siswinya. Dari 15 siswi yang dipukul, empat orang di antaranya pingsan setelah dipukul AN di bagian kepala korban.

Alasan pemukulan itu, disebabkan belasan siswi kedapatan jajan di sekolah lain. Hal tersebut yang membuat kepala sekolah AN murka, dan memukul siswi di ruang kosong. Disana para siswi itu disuruh berbaris dan dipukul oleh AN.

Akibat perbuatannya, para korban melaporkan ke Polsek Manyar di Kabupaten Gresik. Kini, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Polres Gresik untuk penanganan lebih lanjut. Sementara AN, saat ini masih berstatus saksi.