Kemnaker: Sistem Pengupahan di Indonesia Tidak Mengenal Istilah No Work, No Pay

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa sistem pengupahan di Tanah Air tidak mengenal istilah no work, no pay atau tidak bekerja, tidak dibayar.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, sistem no work, no pay ini merupakan usulan dari pengusaha.

“Tidak ada istilah no work, no pay. Ini banyak yang nanya no work, no pay, enggak ada. Negara ini tidak mengenal istilah no work, no pay,” tuturnya dalam konferensi pers, Jumat, 6 Januari.

Kata Indah, apabila mengalami kesulitan finansial, perushaan dapat melakukan dialog bipatrit dengan pegawainya.

“Kalau pun ada kebijakan fleksibititas jam kerja dan upah itu harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja,” katanya.

Lebih lanjut, Indah mengatakan hasil dari kesepakatan bersama tersebut harus tetulis dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

“Dan itu harus tertulis kesepakatannya. Kemudian dicatat ke dinas-dinas tenaga kerja. Jadi kita tidak mengenal istilah no work, no pay,” tuturnya.