Soal Hak Libur Dua Hari Pekerja di Perppu Cipta Kerja Dihapus, Kemnaker: Tidak Benar
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada penghapusan hak libur dua hari dalam sepekan bagi pekerja dalam Peraturan Pengganti Perundang-undang (Perppu) Cipta Kerja.
Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri menjelaskan, Perppu tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki waktu istirahat.
“Dikatakan bahwa Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur itu adalah hoaks, tidak benar,” ujar Indah dalam konferensi pers, Jumat, 6 Januari.
Namun, lanjut Indah, pengaturan waktu libur tergantung peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang telah disepakati oleh pengusaha dan pekerja.
Indah mengatakan, Indonesia sebagai anggota International Labour Organization (ILO) memenuhi prinsip waktu kerja yakni waktu kerja maksimal bagi pekerja adalah 40 jam per minggu.
“Tergantung kesepakatan perusahaan dan pekerja. Yang penting kita mengatur 6 hari kerja, 1 hari libur. Kalau 5 hari kerja, maka pekerja berhak mendapatkan 2 hari untuk istirahatnya,” jelasnya.
Baca juga:
Sekadar informasi, dalam Pasal 77 klaster Ketenagakerjaan Perppu Cipta Kerja menyatakan waktu kerja bagi pekerja/buruh meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.