Indonesia Perlu Kurangi Ongkos Politik untuk Lepas dari Middle Income Trap
JAKARTA - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didin S Damanhuri mengatakan bahwa Indonesia harus bisa mengurangi ongkos politik. Langkan ini perlu diambil jika Indonesia ingin menjadi negera maju dan tidak ingin terjebak pada ekonomi kelas menengah atau middle income trap.
“Saya kira kalau Indonesia ingin menghindari ini, harus melakukan keberanian elit negara ini melakukan economic reform dan political reform,” katanya dalam acara catatan awal Indef 2023, Kamis, 5 Januari.
Kata Didin, political reform dapat dilakukan dengan penyederhanaan prosedur kampanye, menghilangkan berbagai modus pemberian mahar politik dan berbagai bentuk korupsi politik dalam setiap penentuan calon pada pemilihan umum (pemilu) baik pilpres, pileg, dan pilkada.
“Selain itu juga memberikan saksi berat bukan hanya hukum, finansial, politik, serta sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didin mengatakan upaya-upaya tersebut dapat dilakukan melalui revisi Undang-undang (UU) Pemilu, maupun undang-undang lainnya yang dapat menciptakan suburnya oligarki ekonomi dan politik.
“Konsekuensinya UU Pemilu, UU Politik dan UU lainnya harus direvisi dan intinya melarang sumbangan kepada parpol dan mereka yang masuk dibiayai oleh APBN. Ini sudah terjadi dan berhasil di Jerman,” tuturnya.
Baca juga:
- Cetak SDM Industri, Kemenperin Terus Kembangkan Kemitraan Link and Match Dunia Pendidikan dengan Industri
- Punya Optimisme yang Sama dengan Presiden Jokowi, Kadin Mulai Susun Peta Jalan Indonesia Emas 2045
- Menkeu Sri Mulyani Sebut Korupsi sebagai Biang Keladi Sebuah Negara Tak Bisa Maju
- Menperin Agus Gumiwang: Industri Manufaktur Bantu Indonesia Keluar dari Jerat Middle Income Trap
Sementara soal economic reform, kata Didin, dapat dilakukan dengan menekan ongkos ekonomi. Salah satunya dengan menentukan e-procurement yang makin masif di setiap provinsi dan kanupaten/kota.
Selain itu, kata Didin, pemerintah juga harus memperkuat Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dengan memberikan kewenangan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan penyadapan untuk operasi tangkap tangan.
“Termasuk Memperkuat proses peradilannya untuk memberantas pelbagai bentuk mafia kartelisasi (oligopoli-oligopsoni terorganisasi), pemburu rente dam korupsi ekonomi,” ucapnya.