Legislator Golkar Nilai Presiden Tak Langkahi DPR dalam Penerbitan Perppu Cipta Kerja
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Patijaya, menilai tidak ada yang dilanggar Presiden Joko Widodo dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Menurutnya, Jokowi tidak melangkahi fungsi DPR karena setelah Perppu diterbitkan biasanya baru akan dikirimkan untuk dibahas seluruh fraksi di parlemen. Kemudian, diputuskan apakah Perppu layak menjadi UU.
"Mekanismenya memang tidak melibatkan DPR. Namun biasanya, setelah itu pemerintah akan mengirim surpres untuk pembahasan lebih lanjut Perppu tersebut dengan DPR untuk dibahas bersama-sama menjadi UU," ujar Bambang kepada wartawan, Kamis, 5 Januari.
Menurut legislator dapil Bangka Belitung itu, pro kontra terhadap sebuah regulasi merupakan hal biasa di negara demokrasi. Namun, kata dia, masyarakat juga perlu memahami alasan pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut.
Kendati demikian, anggota Komisi VII DPR itu berharap, Perppu yang dikeluarkan pemerintah bisa menjadi solusi atas UU Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Perppu) Diharapkan menjadi solusi atas beberapa hal yang sempat menjadi putusan MK yang meminta revisi UU Cipta Kerja," kata Bambang.
Baca juga:
- 5 Terdakwa Korupsi Izin Ekspor CPO Divonis Ringan, Kejagung Ajukan Banding
- Pulau G Reklamasi Diarahkan untuk Permukiman di Era Anies, Bagaimana Kelanjutannya di Tangan Pj Gubernur Heru?
- KPK: Ada 244 Kasus Mafia Tanah Selama 4 Tahun Terakhir
- Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Bharada E Diperiksa Sebagai Terdakwa
Sementara, pimpinan DPR memastikan anggota dewan akan langsung mempelajari Perppu Cipta Kerja usai masa reses yang akan berakhir pada 10 Januari mendatang.
Langkah cepat ini dilakukan DPR seiring banyaknya penolakan terhadap Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu.
"Kita belum mempelajari, karena (Perppu) baru disampaikan saat masa reses. Kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari. Tentunya DPR akan mempelajari isi Perppu tersebut," ujar Wakil Ketua DPR bidang Korekku, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Januari.
Diketahui, pemerintah telah mengungkap alasan dibalik terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satunya, melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja demi menurunkan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan koperasi dan UMKM.