Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 150 Meter, Status Gunung Anak Krakatau Siaga III
JAKARTA - Gunung Anak Krakatau muntahkan abu vulkanik mencapai ketinggian 150 meter di atas puncak. Kolom abu teramati berwarna putih, kelabu dan hitam.
"Saat ini kondisi Gunung Anak Krakatau masih berstatus siaga Level III," kata Anggi Nuryo Saputro, petugas penyusunan pelaporan Pos Pengamatan Pasauran Gunung Anak Krakatau (GAK), Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis 5 Januari, disitat Antara.
Sejak Rabu 4 Januari mulai pukul 00.00-24.00 WIB, gunung di Perairan Selat Sunda antara Banten dan Lampung itu mengeluarkan abu vulkanik dengan ketinggian antara 25-150 meter. Namun, secara visual gunung dengan ketinggian 157 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut tertutup kabut.
Tercatat selama kurun waktu itu, guncangan terjadi di kawasan puncak Gunung Anak Krakatau sebanyak dua kali dengan amplitudo 40-65 milimeter dan durasi 20-97 detik. Sedangkan, frekuensi rendah sebanyak tujuh kali kejadian dengan amplitudo 15-35 milimeter, dan durasi 8-27 detik.
Begitu juga hybrid atau fase banyak sebanyak lima kejadian dengan amplitudo 25-40 milimeter, S-P-detik dan durasi 6-11 detik.
Baca juga:
- Pulau G Reklamasi Diarahkan untuk Permukiman di Era Anies, Bagaimana Kelanjutannya di Tangan Pj Gubernur Heru?
- KPK: Ada 244 Kasus Mafia Tanah Selama 4 Tahun Terakhir
- Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Bharada E Diperiksa Sebagai Terdakwa
- BNPB Sebut Bantuan Rumah dari Pemerintah Bakal Gugur Jika Korban Gempa Cianjur Terima Santunan dari NGO
Vulkanik dangkal dengan lima kejadian dengan amplitudo 26-44 milimeter dan durasi 6-14 detik. Sementara vulkanik dalam dengan tujuh kejadian dan amplitudo 34-55 milimeter, S-P -22 detik dan durasi 7-11 detik.
Termasuk laporan terkait mikrotremor/tremor menerus dengan amplitudo 1-30 milimeter dan amp dominan lima milimeter.
Dengan demikian, Anggi mengimbau kepada masyarakat, wisatawan dan pendaki tidak beraktivitas dalam radius lima kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau sampai batas waktu yang belum ditentukan.