Menkum HAM Minta Jajaran Imigrasi Pelajari Perppu Cipta Kerja untuk Kemudahan Berusaha

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi agar mempelajari dan mencermati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja guna kemudahan berusaha.  

"Layanan keimigrasian harus sejalan dengan semangat untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia," kata Laoly dikutip ANTARA, Rabu, 4 Januari.

Hal tersebut, sambung dia, tentu saja dengan tetap memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kepentingan nasional.

"Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Laoly.  

Pada 30 Desember 2022 Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terbitnya Perppu Cipta Kerja tersebut tidak lepas dari perang Ukraina dan Rusia yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia akan mengalami ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik serta krisis pangan.

Dengan pertimbangan dan alasan mendesak tersebut pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja demi mengantisipasi kemungkinan terburuk yang dapat memengaruhi perekonomian nasional.  

Selain memerintahkan mempelajari Perppu Cipta Kerja, Yasonna juga menginstruksikan agar Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Silmy Karim melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain mengenai kebijakan golden visa untuk mendatangkan investor dan global talenta.  

Kedua, Laoly juga mengingatkan agar Dirjen Imigrasi menindaklanjuti peningkatan layanan Visa on Arrival (VoA) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), minimalisasi pungutan liar, pengembangan pelayanan keimigrasian pada bandara yang dibuka untuk penerbangan langsung internasional.

Terakhir soal layanan keimigrasian yang mendukung kemudahan berusaha di Indonesia dengan tetap memenuhi kriteria untuk menjaga kedaulatan, ketertiban, keamanan negara dan kepentingan nasional.